RADAR JOGJA – Satreskrim Polres Sleman mengungkapkan sejumlah fakta baru tragedi susur sungai Sempor. Ketiga tersangka Riyanto (Ry), 58, Danang Dewo Subroto (DDS) dan Isfan Yoppy Andrian (IYA) terbukti lalai. Akibatnya sepuluh peserta susur sungai meninggal dunia dan puluhan lainnya luka.

Hasil penyidikan mmembuktikan ketiga tersangka adalah penentu kegiatan. Ketiga pembina senior ini justru tidak mengawasi dan memandu anak-anak selama kegiatan. Yoppy meninggalkan lokasi sebelum susur sungai dimulai. Riyanto menunggu di SMPN 1 Turi dan Danang menjaga titik akhir susur sungai.

“Ide tentang kegiatan dan lokasi semuanya berada di tangan tersangka. Tapi justru yang bersangkutan tak ikut turun (ke sungai). Yoppy pergi karena ada urusan transfer uang di bank. Itupun kembalinya setelah kejadian dan baru ikut gabung melakukan pertolongan,” jelas Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).

Mantan Kasatreskrim Polresta Jogja ini menuturkan total ada tujuh pembina. Selain ketiga tersangka adapula empat pembina. Keempat pembina inilah yang terjun langsung ke sungai, mengawasi dan memandu para siswa saat susur sungai.

Dari keterangan para saksi, kejadian berlangsung cepat. Tak hanya para siswa, keempat pembina dan kakak penggalang juga hanyut oleh arus deras sungai.

“Kejadian itu sangat cepat. Bahkan pembina dewasa yang harusnya menjaga melindungi, justru terseret. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa, apalagi membawa 249 siswa-siswi,” ujarnya. 

Hasil penyidikan juga mengungkapkan tidak ada upaya pencegahan. Ketiga tersangka melepas begitu saja para siswa. Padahal saat itu cuaca sedang tak kondusif. Terbukti dari adanya awan hujan di kawasan utara dan timur Turi. Mendekati waktu turun ke sungai tetap tak ada evaluasi. Para pembina tetap meminta kegiatan susur sungai berlanjut. 

Bantilan menuturkan saat kejadian, Jumat (21/2), sudah mulai turun hujan.

“Itu sudah hujan, tanda-tanda alam sudah kelihatan tapi tak ada satupun yang berupaya mencegah. Harusnya mengetutamakan keselamatan. Masalahnya ketiga tersangka tersangka memegang lisensi kursus mahir dasar (MKD) yang artinya paham faktor risiko,” katanya.

Terungkap ide kegiatan susur sungai tidak terencana atau mendadak. Kesimpulan untuk mengadakan kegiatan ini baru berlangsung Jumat (21/2). Bahkan dari hasil penyidikan tidak semua pembina tahu rencana ini.

“Mungkin karena acara rutin jadi hanya mikir masalah teknis ditentukan saat itu juga. Seluruh pembina baru mengetahui dan menyimpulkan susur sungai baru hari itu,” katanya. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka diganjar dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. Adapula Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-Luka.

“Ancaman hukuman pidana lima tahun dan masih ditambah denda,” tegasnya. (dwi/tif)