RADAR JOGJA – Mengaku-ngaku sebagai kolektor investasi proyek pembangunan, Muhammad Arifki Prastyawan,23 menipu teman satu kostnya hingga puluhan juta. Pelaku penipuan asal Jombang tersebut hanya bermodal dokumen investasi palsu pembangunan salah satu proyek ternama di Jawa Tengah.
Kanitreskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahya mengungkapkan, pelaku berinisial MAP tersebut menyakinkan korbannya yang bernama Ardiona Purnama Putra, 28, untuk ikut berinvestasi pada salah satu proyek pembangunan hotel yang mencatut nama Universitas Negeri Surakarta (UNS).
Dia menyakinkan korban dengan menunjukan bukti invenstasi yang telah dicap dan memiliki tanda tangan palsu dari salah satu pejabat di kampus tersebut.
Adapun modus yang dipakai MAP, adalah dengan membuat korban tergiur dengan penawaran keuntungan yang cukup tinggi. Yakni mencapai 60 sampai 70 persen dari deposit yang telah dilakukan oleh korban.
Kanitreskrim menjelaskan, korban Ardiona sendiri sudah tertipu sebanyak Rp 50 juta. Dengan jumlah pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali.”Jadi korban ini, mentransfer pertama itu Rp 40 juta kemudian ditransfer lagi Rp 10 juta,” ujar Dwi sapaan Kanitreskrim, Rabu (26/2).
Namun, keuntungan yang dijanjikan oleh MAP tak kunjung didapatkan oleh korban. Hal itu membuat korban merasa curiga lalu kemudian melaporkannnya ke petugas Polsek Mlati pada 30 Januari lalu.
Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melalukan penyelidikan. Sehingga pelaku behasil ditangkap di Kost D Paragon di Sinduadi, Mlati, Sleman pada 21 Januari.
Pelaku mengaku sudah menghabiskan uang hasil penipuannya untuk bermain trading serta membeli beberapa barang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, hanya tiga setel baju dan satu pasang sepatu bermerek luar negeri.
Perbuatan pelaku diberatkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Dwi menyatakan, MAP juga diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (inu/din)