RADAR JOGJA – Ditlantas Polda DIJ mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE. Ada empat titik yang menjadi penerapan awal sistem ini. Meliputi simpangempat Ketandan Ringroad Timur, simpangtiga Ringroad Maguwoharjo, simpangempat Ngabean Jogja dan persimpangan di wilayah Kulonprogo.
Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Made Agus memastikan ETLE telah melalui kajian. Mulai dari perangkat dalam melacak data pengguna kendaraan. Baik untuk nomor kendaraan maupun alamat pemilik kendaraan. Termasuk pemilihan titik penempatan kamera pengawas.
“Akhir Maret mulai berlaku efektif, saat ini masih sosialisasi dulu. Mekanisme ETLE ini dengan teknologi artificial intelligence (AI). Berupa kamera cerdas yang mampu memverifikasi data pelanggar maupun jenis pelanggarannya,” jelasnya, Jumat (28/2).
Dalam sosialisasi ini juga berlaku evaluasi. Terutama untuk pengiriman denda tilang kepada pelanggar. Walau elektronik, Ditlantas Polda DIJ tetap melakukan verifikasi manual. Memanfaatkan pengiriman surat tilang melalui jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia.
Surat pemberitahuan tilang, lanjutnya, dikirim maksimal tiga hari. Selanjutnya ada batas konfirmasi selama limabelas hari kepada penerima. Apabila dalam waktu tersebut pasif maka berlaku sistem blokir. Artinya keabsahan administrasi kendaraan langsung ditutup.
“Saat diblokir, pelanggar tidak bisa membayar pajak. Jadi sebelum bayar pajak harus bayar denda tilang dulu,” katanya.
Di satu sisi perwira menengah tiga melati ini tak menampik adanya data yang geser. Kasus ini bisa terjadi apabila kendaraan telah berpindah tangan. Atas temuan ini, dia mengimbau agar pemilik segera menutup data lama.
“Itulah mengapa tetap ada konfirmasi secara manual. Jadi kalau sudah berpindah tangan, lebih baik blokir agar bisa dibalik nama oleh pemilik baru. Sehingga alamatnya tidak jatuh kepada pemilik yang lama,” ujarnya.
Made optimistis penerapan ETLE akan ideal. Penerapan sistem ini telah diawali dengan sistem tilang online. Terhitung sudah satu tahun sistem ini berlaku di Indonesia. Tidak lagi memanfaatkan surat tilang namun kode Briva.
Jajarannya juga telah melakukan uji akurasi. Terutama kamera yang terhubung kepada area traffic control system (ATCS) ke Kantor Ditlantas Polda DIJ. Adapula klasifikasi pelanggaran dalam penerapan ETLE.
“Jenis pelanggaran yang jadi prioritas seperti over speed, safety belt, penggunaan handphone, menerobos lampu APILL, melanggar makra. Kamera AI bisa melihat sampai dalam. Meski pakai kaca gelap tetap kelihatan, ini buat pelanggaran safety belt,” katanya. (dwi/tif)