RADAR JOGJA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) saat ini akan dilakukan berbasis e-voting. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Budiharjo mengungkapkan, Pilkades dilaksanakan 29 Maret nanti. Ini sesuai Perda Nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cra Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.
”Seiring dengan visi n Sleman mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, serta berbudaya dan terintegrasinya sistem e-goverment menuju smart regency pada 2021,” ujarnya dalam seminar bulanan Rural Corner di Ruang Sartono, Kamis (5/3).
Dia menjelaskan, dengan menggunakan e-voting diharapkan memudahkan dalam hal proses pemungutan suara, perhitungan suara, dan validasi data. E-voting memiliki beberapa keunggulan yakni pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar dipanel, penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak kehilangan suara, sistem kemanan terjamin. Juga menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pemilih dan menjamin tansparansi, akuntabilitas, serta hasil yang cepat diketahui publik.
”Dengan sistem e-voting diperlukan ketersediaan sumber daya manusia, regulasi, anggaran dan pelatan. Pemkab Sleman bekerja sama dengan tujuh perguruan tinggi negeri di DIJ sebagai penyedia tenaga teknis utama 59 orang dan 1.220 orang tenaga teknis lapangan,” ungkapnya.
Dosen Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM Dr Mada Sukmataji, M.PP mengatakan, sistem apapun, baik manual maupun teknologi harus dapat mewujudkan tujuan pemilu.
”Teknologi dalam pelaksanaan pilkades bukanlah tujuan utama melainkan hanya sebagai sarana untuk meraih tujuan utama yaitu kesejahteraan masyarakat desa,” Mada Sukmataji. (om1/ila)