RADAR JOGJA – Menangani perkara kecelakaan air susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Polres Sleman mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Bentuknya desakan untuk juga menjadikan Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana sebagai tersangka.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengakui adanya tekanan agar penyidik menambahkan satu tersangka lagi yakni kepala sekolah. Dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni para pembina pramuka. Mereka adalah Isfan Yoppy Andrian, 36; Riyanto, 58, dan Danang Dewo Subroto, 58.
Meskipun mendapatkan tekanan, Kapolres mengaku tetap bekerja sesuai fakta dan pemeriksaan. Proses yang sampai saat ini telah berjalan sesuai prosedur, membuat aparat tidak bisa sembarangan menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Kami tidak bisa asal memenjarakan seseorang, karena kami bekerja sesuai fakta dan pemeriksaan,” kata Rizki saat ditemui di Jalan Gejayan, Senin (9/3).
Menurut Rizki, jumlah saksi pemeriksaan perkara susur sungai terus bertambah. Sebelumnya yang hanya 34 saksi, telah menjadi 36 saksi. Dua saksi itu adalah ahli dari SAR dan Kwartir Nasional (Kwarnas).
Selain itu, tambah perwira ini, berkas tersangka perkara laka air ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Untuk tahapan selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk menelitinya. “Kalau ada petunjuk baru, akan kami penuhi. Kalau tidak, maka akan dianggap P21 atau lengkap,” beber Rizki.
Sebelumnya, Kajari Sleman Bambang Surya Irawan menjelaskan, berkas perkara Susur Sungai Sempor baru saja masuk dan berkas itu sedang diteliti tim jaksa peneliti. “Untuk meneliti kelengkapan formal dan materiilnya,” ungkapnya. (eno/laz)