RADAR JOGJA – Kebijakan pemerintah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah ternyata tidak ditaati para siswa. Buktinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menemukan beberapa siswa yang berkeliaran. Menghabiskan waktu untuk nongkrong serta main game.

DIJ telah mengambik keputusan mengganti kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem belajar online yang bisa dilakukan di rumah. Kebijakan tersebut mulai aktif 23 Maret hingga 31 Maret. Kebijakan itu sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 atau korona.

Hasil pantauan Satpol PP Kabupaten Sleman, sebagian siswa justru menanfaatkannya untuk bermain game online hingga nongkrong. Sehingga terpaksa harus dilakukan pembinaan dan meminta para siswa untuk kembali ke rumah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana menyatakan, dua siswa dijaring di Kecamatan Seyegan. Satu pelajar bermain di rental Playstation. Satu lainnya tengah asyik nongkrong di sebuah angkringan yang berada pinggir Selokan Mataram.

Temuan siswa yang tidak patuh belajar dirumah juga terdapat di kecamatan Godean. Di wilayah ini ada empat pelajar sedang nongkrong di sebuah warung burjo.”Petugas pun langsung melakukan pembinaan dan meminta para siswa untuk segera pulang ke rumah,” ujar Arif kemarin (23/3).

Arif menyatakan, kegiatan patroli pelajar guna mencegah penyebaran Covid-19 ini akan terus dilakukan sesuai periode yang ditentukan gubernur. Satpol PP akan menyasar tempat-tempat yang dimungkinkan sebagai tempat berkumpul pelajar. Seperti warung burjo dan tempat bermain game, seperti rental PS dan gamenet.

Dengan masih berlakunya kebijakan belajar online hingga 31 Maret mendatang, Arif berharap agar para siswa bisa mematuhi peraturan sistem belajar online dan tidak memanfaatkannya untuk bermain di luar rumah.

HB X berharap dalam kebijakan belajar di rumah ini ada keterlibatan aktif dari para orang tua siswa. Hal ini, karena sistem belajar daring berlangsung mandiri di rumah siswa, sehingga perlu ada sosok yang mendampingi dan mengawasi kegiatan belajar mengajar online tersebut.

Dia menjelaskan, berlakunya kebijakan ini imbas dari keresahan orang tua terhadap penyebaran Covid-19 pada lingkup keramaian. Dia pun berharap agar sistem belajar online tidak kemudian dimanfaatkan oleh anak maupun orang tua untik piknik.

Mengingat kebijakan itu bukanlah program libur sekolah, HB X menegaskan, para siswa tetap wajib mengikuti seluruh KBM selama di rumah. Tentunya dengan memanfaatkan situs maupun aplikasi Jogja Belajar dan harus didampingi orang tua.”Orang tua juga harus paham dan mengawasi, jangan mengartikan kebijakan ini sebagai liburan,” tegasnya. (inu/din)