JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok sejumlah oknum Kejaksaan Negeri Jogjakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) menangkap jaksa fungsional, beberapa unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan beberapa orang pengusaha. Adapula barang bukti nominal Rp 100 juta. Asisten Pidana Khusus Kejati DIJ Jefferdian tengah melakukan pengecekan personel. Termasuk munculnya dugaan oknum tersebut adalah Kasi Intel dan Kasi Datun. Dari hasil pemeriksaan dua nama tersebut masih berada di Jogjakarta. Saat dikonfirmasi terkait detail OTT Solo, Jefferdian belum bisa berkomentar banyak. Terlebih hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPK. Dia juga belum bisa memastikan jenis kasus sehingga terjadi OTT. “Sedang mendalami, secara resmi belum mengetahui kejadian sebenarnya. Semua satuan di DIJ sedangan lakukan cek personel dan mendalami,” jelasnya ditemui di Kantor Kejati DIJ, Senin malam (19/8). Sementara itu, satu ruangan milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan sebuah laci di ruangan unit pengadaan lelang (UPL) lingkup Balai Kota Jogja disegel. Berdasarkan pantauan Radar Jogja, ruangan berada di lantai 3 gedung DPUKP Kota Jogja. Segel menempel diantara tembok dan pintu kaca. Sementara pada bagian atas tertulis Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air 1. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Ninik Rahma membenarkan KPK mengamankan oknum Jaksa Fungsional Kejari Kota Jogja berinisial ES. Namun dia memastikan, ulah ES tidak terkait jabatannya saat ini. Kepergiannya ke Solo, Jawa Tengah atas alasan personal. “Benar anggota Kejari Jogjakarta sebagai jaksa fungsional. Diamankan dalam operasi tangkap tangan,” jelasnya ditemui di Kejati Jogjakarta. Berdasarkan data kepegawaian, ES mengajukan izin tidak masuk sejak Senin pagi (19/8). Alasannya menjenguk anak yang sakit di Solo. Atas dasar ini, Ninik mengklaim tidak bisa mengawasi pergerakan dan aktivitas ES di Solo. “Hari Senin tidak berada di Kantor alasannya izin karena anknya sakit di Solo. Yang bersangkutan lakukan tindakan sifatnya pribadi tidak ada institusi dan tidak diketahui pimpinan. Bukan dalam kapasitas kinerja di Kejari Jogjakarta,” tegasnya. Terkait kasus ini, Ninik belum bisa menjelaskan. Begitu pula disinggung mengenai keberadaan ES dalam tim TP4D. Walau membenarkan, namun dia belum bisa menegaskan atas keterkaitan kasus tersebut. “Iya memang ikut TP4D tapi tentang kasus perkara ini tidak terkait di tim. Masih menunggu perkembangan dari pusat kasusnya seperti apa,” katanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan tiga tersangaka. Di antaranya Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana sebagai pemberi. Sedangkan dua tersangka lain merupakan dua jaksa yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja tahun anggaran 2019. Dua Jaksa yang dimaksud adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jogjakarta sekaligus anggota TP4D Eka Safitra dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. Mereka diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). (dwi/ila) VIDEOGRAFER: DWI AGUS/RADAR JOGJA VIDEOEDITOR: OKTAVIANO DP/RADAR JOGJA . . Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.