Jajaran kepolisian menangkap seorang warga Prawirodirjan, Gondomanan berinisial AM, 36. Berdasarkan informasi internal kepolisian, pria ini terduga terlibat dalam jaringan terorisme. Tidak sendirian, sosok pria ini juga ditangkap bersama seorang lainnya inisial En. Ketua RT 43 Prawirodirjan Gondomanan Dwi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia tidak mengetahui latar belakang dan alasan AM ditangkap. Terlebih dia tidak dilibatkan langsung saat pengamanan dan pemeriksaan kediaman AM. Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto mengaku belum mendapatkan informasi. Perwira menengah dua melati ini justru berdalih mendapat informasi saat dihubungi awak media. (dwi/riz) VIDEO: DWI AGUS/RADAR JOGJA EDITING: RIZAL SN/RADAR JOGJA Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.