Seminar bisnis yang sedang berlangsung pada Minggu sore (21/7) di sebuah hotel berbintang di Jogja tiba-tiba dihentikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI dan Korwas PPNS Polda DIJ. Seminar yang bertajuk "Bincang Bisnis OctaFX Explorer" ini diselenggarakan oleh OctaFX dengan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono. Dipimpin langsung oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI M Syist dan Kasi Korwas PPNS Polda DIJ Kompol Samsul Bahri, suasana "penggrebekan" sore itu berjalan lancar dan tenang. Di hadapan 91 peserta M Syist mengungkapkan, OctaFX merupakan broker luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI. Pihaknya telah melakukan pemantauan selama beberapa bulan terakhir terhadap acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer, yang diselenggarakan di beberapa kota sejak awal 2019. Bahkan dalam satu bulan ini sudah digelar lima seminar di beberapa kota. M Syist menduga kegiatan ini juga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima hingga 10 tahun penjara serta denda Rp 10.000.000.000 sampai Rp 20.000.000.000. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara, pembicara, penanggung jawab acara, termasuk pengelola hotel untuk dimintai keterangan. (tif/ila) . VIDEOGRAFER: TIFA NURINA/RADAR JOGJA . . Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.