Gubernur DIJ Hamengku Buwono X memutuskan para siswa sekolah belajar di rumah mulai Senin (23/3). Metode pembelajaran berupa daring atau online dengan memanfaatkan situs jbclass.jogjabelajar.org. Berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan TK hingga SMA/SMK. HB X berharap adanya keterlibatan aktif orang tua siswa. Karena sistem belajar daring berlangsung mandiri di rumah siswa. Sehingga perlu ada sosok yang mendampingi dan mengawasi kegiatan belajar mengajar (KBM) online ini. “Dengan program Jogja Belajar kami berharap orangtua dan keluarga ikut mengawasi pelaksanaan program. Mereka belajar dari 23 Maret sampai 31 Maret. Kira-kira satu minggu,” jelasnya, ditemui di Kompleks Kepatihan Jogjakarta, Kamis (19/3). Berlakunya kebijakan ini imbas dari keresahan orang tua terhadap penyebaran Covid-19 dalam lingkup keramaian. Selain itu juga wujud preventif Pemprov DIJ atas alasan yang sama. Penerapan belajar daring ini tetap akan ada evaluasi. Apabila efektif maka program KBM ini akan berlanjut kedepannya. Walau begitu tak menutup kemungkinan tetap lanjut dengan sejumlah catatan. “Program efektif tidak bagi anak, jangan sampai belajar di rumah malah piknik, karena itu orang tua dilibatkan. Jangan seperti ada di lain tempat justru dia jadi turis berwisata,” pesannya. Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat itu menegaskan kebijakan ini bukanlah libur sekolah. Siswa tetap wajib mengikuti seluruh KBM selama di rumah. Tentunya dengan memanfaatkan situs maupun aplikasi Jogja Belajar. “Ini bukan libur lho, tapi belajar di rumah. Kalau dianggap libur nanti (siswa) berada di mana-mana. Orang tua juga harus paham, jangan mengartikan kebijakan ini sebagai liburan,” katanya. Berlakunya kebijakan ini bukan berarti Jogjakarta dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). HB X memastikan status Jogjakarta terkait Covid-19 belum berubah. Menurutnya perlu kajian mendalam untuk penerapan status KLB. “Tidak bicara KLB. Belum sampai disitu. Kami mencoba menurunkan tensi supaya meminimalisasi orang terkena,” ujarnya. Disinggung mengenai stimulus wisata masih dalam verifikasi. Tentunya dengan melibatkan asosiasi dalam proses pendataan. Berupa kajian atas masalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha. “Apakah karena nunggak pajak, angsuran atau lainnya. Selama ini hal itu kami tangani. Seperti 2006 dan 2010. Saya tak akan melepaskan diri. Saya akan bersama mereka,” katanya. (dwi/tif) . . VIDEOGRAFER : DWI AGUS ARIYANTO/RADAR JOGJA VIDEOEDITOR : GANIFIANTO/RADAR JOGJA . Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.