Penertiban pedagang kaki lima di Jalan Berigejen Katamso, Kecamatan Gondomanan berlangsung ricuh Selasa (12/11). Pengadilan Negeri (PN) didampingi aparat kepolisian datang pukul 09.40 WIB ke lokasi pedagang berjualan. Sementara itu, sejak pukul 08.00 WIB, pedagang bersama aktivis dari sejumlah mahasiswa sudah berkumpul di sisi barat Jalan Brigjen Katamso. Sejumlah spanduk dan poster menolak penggusuran terpampang di badan jalan setempat. Kedatangan tim PN sekitar pukul 09.40 WIB disambut dengan aksi penolakan oleh para pedagang. Mereka membentuk pagar manusia untuk menghadang aparat yang akan menertibkan PKL. Orasi penolakan pun dipekikkan sejumlah aktivis, meminta polisi untuk netral dan tidak semena-mena mengambil tindakan. Kericuhan pun pecah sekitar pukul 09.50 WIB seusai PN membacakan putusan. Dari putusan tersebut dinyatakan, pedagang menyalahi aturan dan harus digusur. Aksi dorong-dorongan antara aparat dan pedagang dibantu sejumlah aktivis tak terelakkan. Mereka menghadang aparat agar tidak masuk ke dalam lokasi pedagang berjualan. Pihak kuasa hukum masing-masing tergugat dan penggugat akhirnya berkomunikasi, dan pihak PN sepakat untuk melakukan pengukuran ulang. Kuasa hukum PKL dari LBH Budi Hermawan mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jogja tersebut. “Sebab dalam melakukan eksekusi tidak mengecek lahan, tanpa melihat objek yang disengketakan, sehingga terjadi erros in objecto,” katanya. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan ke Keraton untuk mempertanyakan eksekusi dan komitmen Keraton dalam melindungi PKL. (sky) Videografer : Setiaky AK/Radar Jogja Video Editor : Ganifianto/Radar Jogja . . Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.