JOGJA - Puluhan warga Dusun Karangnongko, Panggungharjp, Sewon, Bantul mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah tegas atas pencemaran saluran irigasi. Terlebih saat ini beberapa sumur warga mulai tercemar. Perwakilan warga Waljito, berharap ada respons baik. Aduan sejatinya telah dilayangkan kepada pemerintah kabupaten Bantul melalui DLH. Sayangnya hingga saat ini limbah masih mengalir. Bahkan dari hari ke hari, bau menyengat terus menyeruak. “Itu asalnya dari limbah industri dan baunya sudah menyengat. Sudah lima belas tahunan ini dibiarkan. Sudah ada aduan ke dinas setempat tapi dua pekan ini limbah masih mengalir. Akhirnya kami tutup dengan semen (saluran irigasi),” jelasnya ditemui usai aksi di kantor DLHK DIJ, Senin (30/7). Tak hanya sekadar bau menyengat. Sesekali limbah air berwarna putih tersebut juga mengeluarkan asap. Meresapnya limbah ke aliran sumur warga telah berdampak. Beberapa warga menurutnya mengalami sakit terutama gatal-gatal. Kepala DLHK DIJ Sutarto membenarkan adanya pencemaran. Terbukti dari hasil positif tes sampel yang diambil di tiga wilayah. Kawasan pertama meliputi sisi selatan pabrik kulit. Kedua berada di sisi utara pabrik kulit. Untuk kawasan tiga berada di batas wilayah Bantul dan Kota Jogja, tepatnya Krapyak. Ke tiga kawasan tersebut tercemar beragam jenis limbah. Imbasnya menyebabkan minimnya oksigen terlarut untuk organisme atau Biochemical Oksigen Demand (BOD). Minimnya kandungan oksigen juga mengurangi kemampuan mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia atau Chemical Oksigen Demand (COD). “Titik 1 hingga titik parameternya BOD, COD , DO (Dissolved Oxygen atau Oksigen Terlarut), fosfat, dan kandungan detergen tinggi. Bedanya di titik 1 juga ada temuan kandungan sulfide, pewarna dan TSS. Semuanya temuan ini melebihi baku mutu air kelas II,” jelasnya. Pencemaran tersebut, lanjutnya, telah menyalahi Peraturan Gubernur DIJ Nomor 20 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air di DIJ. Terlebih pencemaran terjadi pada air kelas II. Dimana sejatinya peruntukannya untuk kebutuhan non konsumsi. Investigasi tim limbah berasal dari beragam sumber. Tidak hanya industri tapi juga limbah rumah tangga. Bahkan salah satu limbah berasal dari kandang ayam. Setelah ditelusuri ternyata kandang tersebut tidak memiliki izin. “Kandang ayam produksi hariannya 500 ekor dan benar ilegal. Wewenang DLH Kabupaten Bantul untuk menindak. Kalau yang pabrik berjanji akan memperbaiki bertahap sampai Desember. Limbah akan mereka olah untuk dimanfaatkan kembali,” katanya. Disinggung mengenai surat peringatan, jajarannya belum menerbitkan. Ini karena pihak pabrik bersedia memperbaiki sistem pengolahan limbah. Walau begitu, sejumlah pabrik tetap dalam pengawasan. Disatu sisi dia juga meminta peran aktif warga sekitar. Khususnya untuk limbah usaha jasa laundry. “Belum sampai sanksi karena bersedia memperbaiki. Tapi untuk peringatan dan sanksi, mekanismenya ada di kabupaten. Kami juga meminta DLH Kota aktif, karena salah satu sumbernya ternyata dari kawasan kota, tepatnya depan pondok pesantren kawasan Krapyak,” ujarnya. (dwi/ila) VIDEOGRAFER: DWI AGUS/RADAR JOGJA VIDEOEDITOR: OKTAVIANO DP/RADAR JOGJA . . Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.