Screening warga asing maupun warga Indonesia yang baru saja dari luar negeri diperketat. Bahkan jika ada warga yang terduga terjangkit Virus Korona bisa saja ditolak kedatangannya ke Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jogjakarta Hermansyah Siregar menuturkan, ada aturan tegas terkait kondisi darurat. Terutama saat kondisi terjangkit penyakit membahayakan. Setiap warga negara asing, lanjutnya, bisa ditolak kedatangannya. Acuan yang digunakan adalah Undang-Undang Keimigrasian. Kebijakan ini tak hanya untuk ancaman Virus Korona. Penerapan kebijakan ini juga berlaku untuk jenis penyakit berbahaya lainnya. Terutama dalam level bahaya dan menular. Di satu sisi, jajarannya juga tak bisa melarang apabila ada WNI yang berangkat atau menuju daerah terdampak. Ini karena kewenangan utama berada di Kementerian Kesehatan. Pihaknya hanya berhak melarang kepada WNI yang masuk daftar cekal. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jogjakarta Indro Purwoko memastikan penanganan ancaman virus korona optimal. Jajarannya terus berkoordinasi dengan lintas instansi. Meliputi Kementerian Kesehatan, PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) DIJ. (dwi/ila) . . VIDEOGRAFER : AGUS DWI ARIYANTO/RADAR JOGJA VIDEOEDITOR : GANIFIANTO/RADAR JOGJA . Ikuti juga akun kami: Instagram : @radarjogja Line : radarjogjaofficial Twitter : @radarjogja Website : radarjogja.jawapos.com/ . Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281 Telpon : (0274) 4477785 Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.