GUNUNGKIDUL – Perbaikan jalan yang amblas dan longsor di Pedotan Wetan, Putat 2, Putat, Patuk memicu masalah baru. Pemilik rumah di sekitar lokasi meminta kejelasan ganti rugi.

“Waktu itu, dua hari setelah longsor, pihak kecamatan ada obrolan (ganti rugi). Tapi hanya di pinggir jalan obrolannya,” kata pemilik rumah Andy Defanto, Rabu (31/1).

Pihaknya sudah lama menunggu kejelasan ganti rugi. Namun sampai kemarin belum ada kelanjutan dari pihak terkait. Luas lahan yang diminta ganti rugi 2×15 meter.

“Saya kan korban di sini. Mengapa disuruh merelakan tanah? Ini tanah saya juga ada sertifikatnya. Apa negara tidak punya anggaran memberikan ganti rugi?” tanya Andy.

Dia berharap pemerintah memiliki iktikad baik untuk memberi kejelasan tentang perbaikan jalan, maupun ganti rugi atas pemakain tanah warga. Untuk sementara waktu, bersama anggota keluarganya dia masih mengungsi di rumah saudaranya.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Kami khawatir jika kerusakan jalan itu tidak segera diperbaiki longsoran semakin parah dan merobohkan rumah kami,” kata Andy.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Gunungkidul Eddy Praptono mengatakan perbaikan jalan tersebut merupakan wewenang Pusat. “Namun jika kami diminta membantu komunikasi, ya kami jalankan. Jika tidak diminta, ya pasif,” kata Eddy.

Diakui Eddy, pihaknya sempat berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penanganan jalan longsor di Pedotan Wetan. Disampaikan bahwa hasil desain tidak menggunakan lahan milik Andy Defanto.

Masih menurut keterangan PPK, sebelumnya sudah koordinasi dengan pemilik rumah dan anaknya. Waktu itu anak yang ditemui sudah menyatakan rela mengenai dampak dari perbaikan jalan.

Prinsipnya, PPK bekerja sesuai ruang milik jalan (rumija). Mengenai adanya komplain, datang dari anggota keluarga yang lain. “Saya masih menunggu laporan lengkap dari PPL,” kata Eddy. (gun/iwa/mg1)