KOTA YOGYAKARTA akhirnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya buruk yang ditimbulkan dari bahaya produk rokok. Perda Nomor 2 Tahun 2017 resmi diberlakukan mulai 20 Maret 2018. Perda ini mengatur setiap orang, badan dan/atau pengelola/penanggung jawab KTR agar tidak merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR.
Penerapan Peraturan daerah ini tidak melarang seseorang untuk merokok, tetapi membatasi perilaku merokok sembarangan dan tidak bertanggung jawab. Setelah Perda KTR mulai berlaku maka seseorang yang ingin merokok harus mematuhi aturan tentang tempat yang diperbolehkan untuk merokok dan kewajiban berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaannya.
Ada tujuh tempat kawasan tanpa rokok yang diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, Angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang belum ditentukan. Selain itu KTR juga berlaku apabila terdapat ibu hamil dan anak-anak.
Pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok akan dikenakan sangsi yang berupa sangsi administrative maupun pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal 7,5 juta rupiah.
Dengan demikian pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok tersebut murni ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok agar terbebas dari paparan asap rokok, serta mengatur perokok agar merokok di tempat yang sudah disediakan. (*/mg1)