PERATURAN DAERAH Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Yogyakartaakan resmi diberlakukan tanggal 20 Maret 2018. Tahun ini pelaksanaan KTR difokuskan ke fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, dan kantor pemerintah di wilayah Kota Yogyakarta. Salah satu yang diatur di dalam Perda tersebut adalah mengenai tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah (PEMDA)Kota Yogyakarta serta tanggung jawab pengelola atau penanggung jawab KTR.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakartabertanggung jawab untuk mengumpulkan data KTR, melakukan pendidikan tentang bahaya rokok, melakukan sosialisasi PERDA KTR, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan KTR.

Pengelola atau penanggung jawab (PJ) KTR adalah orang yang jabatannya mengelola dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan KTR. PJ KTR berkewajibanmemasang papan pengumuman KTRyang berisi membuat tanda larangan merokok, mengiklankan , dan menjual produk rokok. PJ KTR jugatidak boleh menyediakan asbak di KTR,wajib memasang tanda tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, melakukan pemantauandan pengawasan pelaksanaan KTR,serta melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan KTR kepada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta setiap 6 bulan.

Pengelola atau penanggung jawab KTR juga wajib menyediakan tempat khusus merokokyang letaknya terpisah dari gedung utama, jauh dari pintu masuk keluar, jauh dari tempat orang berlalu-lalang, dan merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Pengelola atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban nyaakan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan/atau akan dipublikasikan. (*/mg1)