BANTUL- Isu tanah-tanah desa di daerah enclave di Banguntapan, Imogiri, Dlingo dan Pleret, Bantul yang menjadi bahasan di DPRD DIJ mendapatkan respons Keraton Surakarta.

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta GKR Wandansari mengaku tengah menyiapkan tim khusus untuk menelusuri sejarah tanah-tanah desa di daerah enclave.

“Terutama yang asal usulnya dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ucap Gusti Moeng sapaan akrab GKR Wandansari di sela acara mengganti langse (kelambu) di petilasan Gilanglipuro, Gilangharjo, Pandak, Bantul kemarin (10/4).

Tim khusus itu, lanjut Gusti Moeng, akan menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah-tanah Sunan Grond yang tersebar di Kecamatan Banguntapan, Pleret, Dlingo dan Kecamatan Imogiri.

Berdasarkan sejarahnya, daerah enclave Kasunanan Surakarta di Kecamatan Banguntapan berada di Desa Jagalan dan Singosaren. Kompleks Masjid Kotagede dan makam raja-raja Mataram Kotagede masuk administrasi Desa Jagalan. Dua desa ini dulunya disebut Kotagede Surakarta.

Sedangkan di Pleret ada tiga desa yakni Desa Segarayasa, Bawuran dan Desa Wonolelo. Semua desa di Kecamatan Dlingo mulai Desa Terong, Jatimulyo, Dlingo, Muntuk, Temuwuh dan Desa Mangunan semuanya masuk daerah enclave kasunanan. Dulunya Dlingo terbagi dalam dua Kawedanan Kotagede Surakarta dan Kawedanan Imogiri Surakarta.

Adapun lima dari delapan desa di Kecamatan Imogiri masuk daerah enclave. Lima desa itu meliputi Desa Imogiri, Karangtengah, Karangtalun, Kebonagung dan Desa Girirejo. Daerah enclave itu termasuk Makam Raja-Raja Mataram Imogiri di Desa Girirejo.

Dalam kesempatan itu Gusti Moeng mengapresiasi keterangan anggota Parampara Praja DIJ Suyitno SH MS yang mengakui tanah-tanah desa di daerah enclave asal usulnya bukan dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Penjelasan pakar hukum agraria sekaligus penasihat gubernur DIJ sebagaimana dimuat Jawa Pos Radar Jogja edisi Senin (9/4) ikut membantu meluruskan sejarah.

“Daerah enclave Kasunanan di Kotagede dan Imogiri serta Mangkunegaran di Ngawen masuk wilayah DIJ baru pada 1958. Wilayah masuk DIJ, tapi sejarah asal usul tanahnya harus diakui dari Surakarta,” katanya.

Isu tanah enclave masuk dalam bahasan rapat kerja Pansus Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Ketua Pansus Rendradi Suprihandoko meminta Keraton dan Pakualaman menyampaikan paparan ke dewan terkait pelaksanaan perdais tersebut. Menanggapi itu, anggota Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Jogja RM Adwin Suryo Satrianto menjelaskan kesiapannya.

Menurut Adwin, penjelasan tidak disampaikan Penghageng Kawedanan Hageng Wahana sarta Kriya KGPH Hadiwinoto. “Penjelasan disampaikan oleh tim hukum keraton,” katanya. Soal nama-nama anggota tim hukum yang datang ke dewan, Adwin menolak membocorkan. “Tunggu saja nanti pada Senin 16 April,” elaknya. (kus/din/ong)