SLEMAN – Kasus bocah di Turi disuruh mandi dengan oli bekas memasuki babak baru. Meski keluarga anak ALD, 14, dan AA, 37, tidak saling melapor, polisi tetap melakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan tetap akan ada penentuan tersangka. Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini menjelaskan kasus mandi oli melanggar UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pemeriksaan sementara, ada indikasi pemaksaan secara verbal. Pemaksaan berupa pilihan dilaporkan atau hukuman menyiram diri dengan oli bekas.
“Ancaman lain, kalau tidak mau (mandi oli) akan dipanggilkan pemuda sekitar (dipukuli),” kata Anggaito Selasa (1/5).
Hasil pemeriksaan ini berdasarkan keterangan korban dan pemilik bengkel. Satreskrim Polres Sleman telah bergerak sejak Senin malam (30/4). Diawali pemanggilan dan pemeriksaan AA selaku pemilik bengkel.
Pemeriksaan berlanjut dengan memanggil ALD, 12, pada Selasa pagi (1/5). Langkah selanjutnya, Polres Sleman akan memanggil sejumlah saksi. Tujuannya untuk menemukan bukti dan menguatkan kesaksian kronologi mandi oli bekas.
“Tinggal pemeriksaan saksi dan dilanjut dengan penentuan tersangka. Dalam kasus ini meski si anak sempat mengambil onderdil bekas tapi bentuk hukuman seperti itu (mandi oli) tetap tidak dibenarkan,” ujar Anggaito.
Saat pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, ALD tidak datang sendiri. Dia didampingi ayah angkatnya Sunardi, 40, dan dua pemuda Bayeman Bangungkerto Turi, Risdianto, 35 dan Aziz Solihin, 29.
Sunardi meluruskan detail kejadian. Aksi mandi oli berawal saat anak angkatnya, ALD, datang ke bengkel milik AA, Kamis (26/4). Maksud kedatangan untuk membenahi rantai motor yang putus.
“Sebenarnya Kamis bukan Senin, dan malam harinya kami langsung silaturahmi ke pemilik bengkel. Kami sadar bahwa tindakan anak kami juga salah. Kami juga minta maaf dan masalah sudah kami anggap selesai,” kata Sunardi di Polres Sleman Selasa (1/5).
Mengenai video yang menjadi viral Sunardi tidak mengetahui asal muasalnya. Akibat dari viralnya video inilah baik ALD dan AA harus memenuhi pemeriksaan. Padahal keluarga ALD dan warga sekitar tidak ingin kasus itu berlanjut.
Tentang kabar ALD tergolong anak nakal, Sunardi tidak membenarkan. Hanya saja dirinya membenarkan bahwa ALD adalah anak yatim piatu. Kedua orangtuanya meninggal pada medio 2015. Diawali ayahnya dan disusul ibunya menjelang 100 hari meninggalnya sang ayah.
“Tidak nakal kok, tapi kaget juga kalau sampai berbuat seperti itu (mencuri). Ayahnya meninggal dunia akibat jatuh dari pohon kelapa. Ibu ALD meninggal akibat kanker serviks,” kata Sunardi.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan Puskemas Turi, ALD mengalami iritasi mata. Rongga telinganya kotor diduga akibat residu oli bekas.
Perawat Puskesmas Turi Rifki Heryadi, 24, memeriska ALD mendeteksi kedua mata ALD merah akibat iritasi oli bekas. “Kandungan oli bekas itu berbahaya karena ada kandungan zat kimia dan bakterinya,” kata Rifki.
Sebelumnya, beredar video ALD disuruh mandi oli bekas oleh AA. Diduga ALD mengambil onderdil bekas milik AA yang menyebabkannya menghukum ALD untuk mandi oli. (dwi/iwa/mg1)