Kepada

Yth. Pimpinan DPRD DIY

Jalan Malioboro 54 Yogyakarta

di- YOGYAKARTA

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamantkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.

Di tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diperiksa BPK diserahkan ke DPRD dan Gubernur untuk selanjutnya diajukan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur UU No. 17 Tahun 2003 pasal 31 ayat (1).

Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami menyampaikan aspirasi terkait dengan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah DIY Tahun Anggaran 2017 dan bagaimana tindak lanjut DPRD DIY terhadap LHP BPK tersebut.

Demikian atas perhatian dan perkenan pimpinan DPRD DIY kami ucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 28 Mei 2018

Irfanto

Dowangan, Banyuraden, Gamping, Sleman

Opini WTP dan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Terima kasih kami ucapkan atas aspirasi yang Saudara sampaikan. Perlu diketahui LHP atas LKPD Pemda DIY Tahun Anggaran 2017 telah diserahkan BPK RI kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY di dalam rapat paripurna istimewa pada 25 Mei 2018.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD Pemda DIY Tahun Anggaran 2017, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami patut bersyukur bahwa pengelolaan keuangan Pemda DIY sesuai opini BPK telah delapan kali berturut-turut memperoleh opini WTP sejak Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014,2015, 2016 dan 2017.

Ini artinya laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik-baiknya. Kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan itu tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan.

DPRD DIY melihat pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama ini cukup memuaskan. Penilaian BPK bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai visi dan misi Pemda DIY.

Pemeriksaan BPK meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi. Semua dilakukan secara independen, objektif dan profesional. Auditor BPK memakai standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan dan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di semua tingkatan unit pemerintah daerah.

Hal terpenting dari pemeriksaan BPK kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan DIY yang telah melakukan penilaian yang benar-benar objektif. Itu merupakan gambaran nyata dari kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Semestinya penilaian itu mampu menjawab apakah selaras dengan kemampuan Pemda DIY dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat dan pengangguran, meningkatkan UMKM yang berdaya saing baik di tingkat nasional maupun internasional. Meningkatkan stabilitas keamanan, kecerdasan masyarakat, kemandirian masyarakat dan pengelolaan keuangan PNS dalam melayani masyarakat. Semua itu membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak.

Sebagai tindak lanjut atas diterimanya LHP BPK atas LKPD Pemda DIY Tahun Anggaran 2017, DPRD DIY telah membentuk panitia khusus (pansus) bahan acara (BA) No. 22 Tahun 2018.

Pansus saat ini masih bekerja dengan mengundang mitra kerja dalam rapat-rapat kerja. Mitra kerja dari Pemda DIY itu seperti Sekretaris Daerah, kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY dan Inspektorat DIY. Kemudian Biro Hukum Setda DIY, Dinas PUP dan ESDM DIY, kepala Dinas Perhubungan DIY serta kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.

Demikian jawaban kami, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 30 Mei 2018

Ketua DPRD DIY

Yoeke Indra Agung Laksana