Sedikitnya 3.188 botol minuman keras (miras) serta 10 jeriken liter miras dimusnahkan jajaran Forkompimda Kabupaten Purworejo di Jalan Proklamasi, Rabu (6/6). Botol miras yang berisi berbagai jenis dan merk itu merupakan hasil razia Polres Purworejo sejak Januari hingga Mei 2018.
Pemusnahan miras dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya dan diikuti Bupati Agus Bastian beserat yang lainnya. “Miras ini merupakan hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD),” kata Kapolres.

Dikatakan, pemusnahan itu sendiri dimaksudkan untuk mengajak masyarakat menjauhi barang terlarang tersebut. Akibat peredaran dan penggunaan miras bisa memicu berbagai tindakan negatif. “Miras itu kerap menjadi pemicu aksi kejahatan dan kecelakaan, sehingga memang perlu penanganan serius,” tambah Teguh.

Diakui, masyarakat masih kerap berusaha kucing-kucingan melakukan peredaran miras. Padahal mereka yang terjaring operasi yang langsung diberikan tindakan tegas.

“Tapi ternyata ini belum membuat jera mereka. Masih banyaknya botol yang kami sita ini menunjukkan peredarannya itu tetap ada,” imbuh perwira menengah ini.

Teguh mengajak masyarakat untuk menjauhi miras dan pihaknya sendiri tidak akan bosan melakukan operasi hingga Purworejo bisa bebas dari miras. Adanya Perda 0 Persen untuk peredadaran miras, menurutnya, sangat membantu dalam melakukan operasi di lapangan.

Bupati Agus Bastian sendiri mendukung langkah dari Polres Purworejo. Sebagai pihak yang berwenang terkait hal itu, pihaknya memberikan kepercayaan secara khusus. “Kami percaya dengan Polres dan harapan kita peredaran miras di Purworejo bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Bupati Agus. (udi/laz/fn)