JOGJA – Perusahaan di DIJ tidak bisa lagi mengabaikan ketentuan mendaftarkan pekerjanya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Bahkan, Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta jaminan sosial.

Dalam SE Nomor 560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang ditandatangani 22 Mei 2018 itu, semua perusahaan wajib mengikuti lima jaminan sosial yang ada di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Lima jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. “SE sudah dikeluarkan tapi dampaknya belum signifikan menambah jumlah kepesertaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogjakarta Ainul Khalid Rabu (5/6).

Terbukti untuk kepesertaan pekerja formal yang didaftarkan perusahaan hingga saat ini baru terdaftar 200 ribu pekerja. Itu dari total angkatan kerja di DIJ yang mencapai 2 juta orang.

Termasuk untuk jumlah perusahaan yang mendaftar, Ainul mengatakan saat ini juga baru 8.000 perusahaan yang mendaftar. Padahal jika berdasarkan data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIJ ada 33.200 badan usaha yang memiliki NPWP. Kewajiban mendaftarkan pekerjanya juga bagi badan usaha yang hanya memiliki badan hukum saja. “Yang penting ada pekerja yang disuruh bekerja itu sudah masuk kewajiban mendaftarkan ke BPJS,” ungkapnya.

Ainul mengatakan selama ini sudah menggandeng kejaksaan setempat untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Tapi sebagai sanksi, Ainul menyebut sudah ada kerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap kabupaten dan kota, yang mensyaratkan kepesertaan BPJS sebagai salah satu syarat perizinan. “Jika belum mendaftarkan pekerjanya akses pelayanan publik akan dihentikan dulu,” ungkapnya.

Berbeda dengan pekerja formal, Ainul mengatakan untuk pekerjaan informal sudah mulai ada peningkatan kepesertaan. Jika pada 2017 lalu peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri baru 32 ribu, hingga Mei lalu sudah 51 ribu. Mereka berasal dari pedagang pasar hingga pengemudi online. “Yang baru juga para siswa magang yang ikut mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri selama magang di perusahaan,” tuturnya.

Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogjakarta Adi Indarto menambahkan meski sama-sama BPJS, tapi untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama ini belum dikover pemerintah. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang ada subsidi pemerintah melalui penerima bantuan iur (PBI). Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan menyiasati dengan menarik CSR perusahaan. “Seperti program gandeng gendong Pemkot Jogja, kami kerja sama dengan swasta untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (pra/din/fn)