SLEMAN – Salah seorang pembesuk memanfaatkan waktu kunjungan langsung untuk menyelundupkan gawai di Lapas Kelas IIA Narkotika Jogjakarta.  Untuk mengelabuhi petugas jaga,  gawai itu disembunyikan di dalam BH atau bra. Kejadian ini terjadi saat waktu kunjungan langsung hari pertama, Jumat (15/6).

Kalapas Kelas IIA Erwedi Supriyatno mengungkapkan, ada pemberlakuan penjagaan ketat. Hal ini guna mengantisipasi upaya penyelundupan barang dari luar menuju dalam lapas.  Terlebih dalam kunjungan langsung ini, pembesuk bisa berinteraksi langsung tanpa sekat pemisah.

“Jadi handphone ini disembunyikan di dalam bra yang dipakai. Indikasi menyelundupkan tentu kuat. Apalagi menyimpan HP di tempat uang tidak wajar,” jelasnya kemarin (19/6).

Erwedi menuturkan, penyelundup gawai berinisial S. Perempuan ini berencana membesuk salah satu warga binaan berinisial NAN. Langkah tegas diberikan dengan melarang pembesuk dan warga binaan bertemu.

Meski terindikasi berupaya menyelundupkan gawai, keduanya tidak diberi sanksi hukuman. Hanya saja pembesuk inisial S tidak boleh berkunjung dalam rentang waktu tertentu. Sementara untuk gawai langsung dikembalikan dan dibawa pulang.

Momentum kunjungan langsung memang menjadi momen istimewa bagi para warga binaan dan keluarganya. Terlebih waktu yang diberikan hanya dua hari,  15 dan 18 Juni. Untuk setiap kunjungan dibatasi 30 menit untuk 35 hingga 40 warga binaan.

Beda dengan kunjungan biasa,  kunjungan langsung bertempat di halaman dalam Lapas Narkotika. Sebuah tenda besar telah disiapkan agar warga binaan bisa bercengkrama langsung dengan keluarga. Tercatat hari kedua ada 296 warga binaan yang mendapat kunjungan langsung. “Kalau jumlah pengunjung ada 1.528 orang, mulai  anak-anak hingga orang tua. Waktu kunjungan dari pukul 08.30 sampai 15.30,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas II A Narkotika Jogjakarta juga memberikan remisi masa tahanan kepada sejumlah warga binaan. Dari 310 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus hari raya sebanyak 147 orang. Sementara yang mendapatkan atau disetujui remisinya ada 136 warga binaan. (dwi/laz/ong)