BANTUL – Sebanyak 202 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul mangkir alias bolos kerja di hari pertama setelah libur panjang, Kamis (21/6).

Dari 36 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimonitoring oleh Inspektorat Bantul, ada satu ASN yang masuk dalam kategori tanpa keterangan. ASN itu berasal dari Disdikpora Bantul.

”ASN yang bersangkutan selanjutnya akan dipanggil oleh Inspektorat,” ujar Inspektur Bantul Hermawan Setiaji yang enggan menyebutkan nama ASN bersangkutan kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, dari sidak yang dilakukan terdapat 202 ASN yang dinyatakan tidak hadir. Sebanyak 13 orang sakit, dua ASN izin, 11 cuti, 96 tugas luar. Sedangkan ASN turun piket 12 orang, tanpa keterangan satu orang, tugas belajar 13 orang, terlambat dengan keterangan 52 orang, dan bebas tugas dua orang.

Kendati begitu, menurutnya, hasil pemeriksaan ASN pada hari pertama kerja sudah cukup bagus. ”Hingga pukul 13.00 masih ada dua OPD yang belum masuk ke dalam rekapan data. Yaitu Dishub Bantul dan DLH Bantul, tapi sejauh ini masih relatif baik,” ungkapnya.

Hermawan mengungkapkan, setiap ASN yang terlambat langsung dipotong tunjangan kinerjanya.

”Ya sekarang sudah pakai sistem, jadi untuk ASN yang terlambat langsung dipotong tunjangan kinerjanya,” tandansya ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Ini berlaku bagi ASN terlambat dengan keterangan. Sedangkan bagi ASN yang terlambat tanpa keterangan juga akan diakumulasi dengan sanksi kepegawaiannya. Artinya, kalau terlambat selama tiga hari langsung diberikan surat peringatan pertama. Bagi ASN yang terlambat selama 45 hari yang diakumulasi selama setahun terancam dipecat.

Menurut Hermawan, perbaikan kinerja ASN saat ini sudah lebih mudah dengan adanya sistem finger print sebagai absensi otomatis. Ini karena tidak perlu repot mengawasi ASN.

”Jika dulu ASN menghindari pekerjaan, setelah ada tunjangan, ASN lebih banyak mencari pekerjaan,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Bantul Suharsono mengatakan akan menindak tegas ASN yang bolos tanpa keterangan. Menurutnya, ASN sudah diberi kelonggaran masa libur yang cukup panjang sehingga tidak ada alasan untuk tidak masuk di hari pertama kerja. (ega/ila/fn)