JOGJA – Baru saja menghirup udara bebas, Stephanus Nanda Marcellino,18, harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Warga Prawirodirjan, Jogja ini menjadi tersangka atas kasus penganiayaan Labaisya Lintang, 15, di Bausasran, Danurejan pada 22 Juni dini hari lalu.
Ketika itu, korban mengalami luka sebetan pedang yang dilakukan tersangka dan harus dirawat di rumah sakit. Tidak sendiri, Nanda diamankan bersama tersangka lain AHP, 16, yang menjadi joki pada peristiwa tersebut.
Ternyata, tersangka merupakan residivis anak yang baru saja menjalani hukuman lima bulan penjara. Tersangka Nanda dihukum atas kasus keterlibatan pencurian sepeda motor.
”Sungguh disayangkan hukuman yang dijalani tidak membuat jera,” kata Kapolresta Jogja AKBP Armaini di Mapolresta Jogja, Kamis (28/6).
Lagi-lagi, motif penganiayaan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi dendam. Ketika itu tersangka tidak terima telah diejek oleh korban melalui pesan Whattsapp. Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu pada 21 Juni.
Di saat pertemuan itulah, tersangka melakukan penganiayaan dengan menyabetkan pedang ke arah dagu korban. Akibat sabetan tersebut, korban mengalami peretakan di bagian tengkorak.
”Dua hari kemudian tersangka dan AHP kami tangkap di wilayah Bantul,” jelasnya.
Tersangka terancam dengan jerat karena telah melakukan kekerasan terhadap anak. Sesuai dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukuman penjara mencapai lima tahun,” terangnya. (bhn/ila/mg1)