GUNUNGKIDUL – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Monggol hampir selesai. Menyusul selesainya investigasi Satgas Saber Pungli. Satgas merekomendasikan uang pungli senilai Rp 45 juta digunakan untuk kepentingan rakyat.

”Uangnya sudah masuk kas desa Mei lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya saat dihubungi belum lama ini.

Kendati dikategorikan sebagai pungli, Riko enggan berkomentar terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Kepala Desa (kades) Monggol Lasiyo. Kebijakan di tangan bupati. Mengingat, uang hasil pungli telah diserahkan.

”Berkas akan kami serahkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Bupati Gunungkidul Badingah ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan perihal perkembangan kasus Kades Monggol. Dia baru mengambil keputusan bila telah menerima berkas dari kepolisian.

”Kami pelajari dulu. Nanti kami sampaikan tindak lanjutnya bagaimana,” ucapnya.

Pada bagian lain, Kades Monggol Lasiyo mengaku siap pasang badan. Toh, selama ini Lasiyo merasa kooperatif ketika memberikan keterangan.
”Saya taat dengan aturan hukum,” katanya singkat.

Kasus dugaan pungli mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga Desa Monggol, Saptosari mengeluh pertengahan April 2018. Saat itu warga bercerita diminta tambahan dana untuk program PTSL. Dari pusat anggaran program PTSL hanya Rp 150 ribu. Tapi, praktik di lapangan membengkak hingga Rp 400 ribu per sertifikat. (gun/zam/mg1)