Legalitas rumah adalah penting. Untuk itu, konsumen wajib memastikan legatilas rumah yang dibeli.
Legalitas rumah mencakup status kepemilikan bangunan. “Kita bisa mengakui rumah itu milik siapa kan dari legalitas,” kata Wakil Ketua DPD REI Bidang Diklat Hugi Kahyadi Putrawan.
Legalitas dapat dilihat dari sisi kepemilikan. Itu diwujudkan dalam bentuk sertifikat.
Dia menjelaskan, biasanya konsumen banyak yang mempertanyakan sertifikat yang melekat pada sebuah bangunan yang akan dibeli. Pertanyaan yang kerap diajukan antara laun terkait hak guna bangunan (HGB) dan sudah sertifikat hak milik (SHM) atau belum.
Hugi menjelaskan, ada beberapa pengembang yang sejak awal menyampaikan kepada konsumen terkait legalitas bangunan yang ditawarkan. Terutama jika bangunan itu berstatus HGB.
“Jelas masih HGB jika itu yang menjual perusahaan,” tegasnya.
Dia menyatakan, untuk transaksi rumah dengan jumlah banyak hanya boleh dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, sertifikat yang diperoleh konsumen bukan SHM.
“Perseorangan tidak boleh menjual rumah lebih dari satu,” kata dia.
Setelah transaksi jual beli dilaksanakan, konsumen dapat dengan bebas melakukan peningkatan sertifikat. “Ini yang sebenarnya konsumen harus tahu dan diberi edukasi,” jelasnya.
Selain struktur bangunan, Hugi menambahkan, legalitas terhadap suatu bangunan adalah hal yang vital. Maka dari itu, dia meminta kepada konsumen agar cermat dalam memilih hunian. Konsumen jangan segan untuk bertanya mengenai legalitas bangunan yang hen dak dibeli.
“Karena rumah kan konsepnya untuk tempat tinggal dan investasi. Beda halnya dengan mobil yang ketika beli ternyata tidak nyaman lalu bisa dijual dengan mudah,” kata Hugi. (har/amd)