SLAWI – Para camat dan kepala desa (kades) atau lurah di Kabupaten Tegal mendapat peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Mereka diminta untuk selektif tentang penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada calon siswa SMA/SMK Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Apabila ada yang menyalahgunakan surat sakti itu, DPRD tidak segan-segan melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
“Jika ada kades, lurah atau camat yang berani mengeluarkan SKTM tanpa melalui prosedur yang benar, nanti akan berurusan dengan hukum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal A. Firdaus Assyairozi, Senin (9/7).
Pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku kerap mendapatkan laporan dari warga ihwal SKTM pada PPDB tahun ini. Disinyalir, ada warga mampu yang sengaja membuat SKTM supaya anaknya bisa masuk ke sekolah favorit. Dengan begitu, orang tua tersebut tentunya bekerja sama dengan kades/lurah maupun camat supaya pengurusan SKTM dapat direalisasi.
“Kades dan camat harus tahu dan paham tentang regulasi penerbitan SKTM. Hindari pungli dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain kepada kades dan camat, Firdaus juga mewanti-wanti kepada kepala sekolah (kepsek) yang menerima calon siswa ber-SKTM.
Diharapkan, kepsek harus lebih selektif dalam menerima calon siswa. Firdaus mengaku bukan dirinya tidak setuju dengan SKTM, tapi dia tidak ingin SKTM itu disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Program ini bagus, tapi saya tidak ingin ada SKTM fiktif. Camat, kades, dan kepala sekolah harus selektif. Jangan sampai karena masalah sepele bisa terjerat hukum,” tandasnya. (jpg/ila)