GUNUNGKIDUL – Rencana pembangunan jalan alternatif Gading-Ngalang terancam gagal. Itu setelah seluruh warga pemilik tanah kompak menolak nilai ganti rugi. Alasannya, nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkab Gunungkidul tidak layak.

”Tanah satu meter per segi dan bangunan hanya diberikan ganti rugi Rp 500 ribu,” keluh Riyanto, seorang warga terdampak pembangunan saat acara pertemuan dengan sejumlah jajaran Pemkab Gunungkidul di balai desa Gading, Rabu (11/7).

Tak pelak, kekecewaan warga ini membuat agenda pertemuan gaduh. Puncaknya, sebanyak 70 warga pemilik tanah kompak menolak menandatangani besaran uang ganti rugi. Terlebih, pemkab selama ini minim memberikan sosialisasi. Tanpa ada musyawarah, pemkab kemudian memanggil seluruh warga terdampak untuk memberitahu besaran ganti rugi.

”Jelas menolak karena memang tidak ada rembugan,” ketusnya.

Riyanto mengaku mendukung penuh upaya pemkab membangun infrastruktur. Namun, dia menyayangkan kecilnya nominal ganti rugi yang diberikan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo berdalih sosialisasi pembebasan lahan kepada warga cukup sering. Kendati begitu, Winaryo berjanji tetap akan melakukan pendekatan lagi. Itu untuk memberikan pemahaman kepada pemilik tanah terkait ganti rugi.

”Bukan membicarakan nilai besaran ganti rugi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Winaryo menyebut total anggaran yang disediakan pemkab untuk ganti rugi dalam APBD sebesar Rp 37 miliar. Jalur alternatif yang menghubungkan Kecamatan Playeng dan Gedangsari ini dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama sepanjang 3,5 kilometer. Titiknya dari simpang empat Gading hingga Jembatan Nguwok.

”Tahap berikutnya diteruskan hingga Jembatan Handayani,” tambahnya. (gun/zam/fn)