JOGJA – Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mengalami pengurangan sebanyak 508 dari daftar pemilih sementara (DPS). Mereka yang dicoret salah satunya karena belum memiliki e-KTP. Itu merupakan syarat menjadi pemilih.
Jumlah DPSHP yang sudah disepakati dalam rapat pleno penetapan DPSHP KPU Kota Jogja, Minggu (22/7) mencapai 300.355 orang. Terdiri dari 143.925 laki-laki dan 156.430 perempuan. DPS sebelumnya berjumlah 300.863.
”DPSHP ini masih akan kami umumkan ke masyarakat. Masih memungkinkan adanya perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap),” ujar Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto.
Untuk warga yang belum memiliki e-KTP, Wawan menjelaskan, dalam DPS yang ditetapkan pertengahan Juni 2018 lalu terdapat sekitar 6.000 calon pemilih yang diketahui belum mengantongi e-KTP. Setelah dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kota Jogja, terdapat warga yang sudah melakukan perekaman, tapi belum mendapat e-KTP. Untuk kasus seperti itu, KPU Kota Jogja tidak langsung mencoretnya.
”Tapi kalau belum melakukan perekaman dan tidak memiliki KTP elektronik, data pemilih akan kami coret,” tegasnya.
Dalam DPSHP tersebut, pemilih paling banyak di Umbulharjo dengan jumlah 47.860 orang. Disusul Gondokusuman dengan 30.346 orang. Sedangkan pemilih paling sedikit di Kecamatan Pakualaman dengan 8.268 orang. Sementara DPS yang sudah ditetapkan sebelumnya ada 300.863 orang yang terdiri dari 144.179 laki-laki dan 156.863 perempuan.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menemukan sebanyak 1.251 data pemilih bermasalah. Di antaranya karena data ganda sebanyak 1.019 pemilih. Sisanya disebabkan oleh pemilih tanpa nomor induk kependudukan, TNI/Polri aktif, pemilih meninggal dunia, dan pemilih tidak jelas identitasnya. Juga pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dan pemilih di bawah 17 tahun, serta pemilih yang tidak memiliki e-KTP.
Data Dindukcapil Kota Jogja sendiri menunjukkan ada sekitar 5.000 warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Termasuk pemilih pemula yang nantinya berhak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019. (pra/mg1)