Warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk area parkir mobil, juga diminta memindahkan kendaraan. Kondisi memaksa beberapa warga memilih berjaga di sekitar lahan sengketa. Mencegah jika orang yang memindah paksa kendaraan yang diparkir.
“Dari awal warga sudah menolak, tapi Lanang datang dan memasangi pagar seng ini,” ujar Ketua RW 02 Penumping Sutejo kemarin (31/7). Sutejo merupakan ahli waris lahan sengketa seluas 3.200 meter persegi tersebut. Saat ini lahan itu masih dalam proses gugatan di pengadilan. Sebab, lahan tersebut juga pernah diklaim oleh seseorang bernama Oco Darmowasito pada 2017 lalu.
Menurut dia, pemasangan pagar seng dilakukan 20 Juli lalu. Awalnya, Lanang menyurati warga yang memanfaatkan lahan tersebut untuk memindahkan mobil-mobil yang diparkir. Meski ditolak, Lanang tetap memasang pagar seng hingga hanya menyisakan ruas selebar tiga meter untuk akses keluar masuk. “Warga menginginkan pagar dibuka lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Richard Riwoe, kuasa hukum ahli waris lahan tersebut, menuding langkah yang dilakukan Lanang masuk kategori melawan hukum. Terlebih saat ini proses gugatan di pengadilan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap.“Sudah tahu tanah sedang sengketa kok dipagari. Tidak omong apa-apa juga. Caranya tidak beretika,” kecamnya.
Warga sebenarnya sudah difasilitasi oleh aparat Polsek Jetis untuk mediasi dengan Lanang. Agar menghentikan dan membongkar pagar yang sudah dibangun. Itu pula yang diingatkan Richard pada Lanang. “Kondisi saat ini status quo, jangan melakukan aktivitas apa pun di tanah sengketa,” tegasnya.
Terpisah, Lanang mengaku telah melakukan pemagaran di Penumping tersebut. Itu dilakukannya karena tanah tersebut diklaim sebagai tanahnya yang diserobot oleh warga setempat. “Karena tanah yang kami miliki dipakai oleh oknum dan dikelola secara sepihak tanpa izin kami,” katanya. (pra/yog/fn)