MAG FOR RADAR JOGJA
MAG FOR RADAR JOGJA

Sebagian masyarakat memahami membangun rumah hanya terkait erat dengan biaya pembangunan. Padahal, ada yang lebih penting. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB berlaku untuk setiap izin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan. Khusus untuk mengubah bangunan yang telah berdiri, izin yang diajukan memiliki perbedaan nama. Namun, sebelum IMB keluar masih ada tahapan lain.

Sebagai contoh, status tanah akan berpengaruh terhadap syarat yang harus dilengkapi pengembang. Pengubahan status dari sebelumnya lahan pertanian menjadi pekarangan juga membutuhkan proses.
“Izin pemanfaatan tanah (IPT) itu ada persyaratan-persyaratan,” kata Hugi Kahyadi Putrawan, pelaku bisnis properti, Selasa (14/8).

Hal yang paling utama tentu saja izin dari pemilik tanah. Namun, jika dalam kasus ini pemilik tanah adalah perusahaan, maka perusahaan yang harus mengajukan ke dinas terkait. “IPT ibaratnya pintu gerbang untuk proses pembangunan rumah,” bebernya.

Ada sejumlah tahap yang perlu dilalui. Pemerintah terkait melalui dinas perizinan melakukan survei ke lokasi. Setelah IPT keluar lantas pengembang dapat mengubah status tanah. “Setelah IPT keluar, pengembang wajib mengubah status tanah dari pertanian menjadi pekarangan,” ujarnya.

Proses belum berhenti sampai tahap ini. Ada tahap lanjutan berupa proses penggabungan sertifikat. Jika satu lokasi yang akan dibangun perumahan terdiri dari banyak pemilik maka pengembang harus menggabungkan sertifikat tersebut. “Jadilah sertifikat induk,” ujarnya.

Lebih lanjut Hugi mengatakan, sertifikat tersebut dapat dipecah dan disesuaikan dengan kavling. “Dasarnya izin siteplan yang memuat luas fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujarnya.

Lamanya waktu izin IPT/IPPT keluar bergantung dari lengkapnya berkas. Sementara waktu untuk pengurusan IMB sekitar 60 hari kerja jika berkas telah lengkap.
“Tapi bisa lebih lama karena semuanya relatif,” tandasnya. (har/amd/mg1)