Pembangunan di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang tidak merata bakal berimbas pada beberapa sektor. Selain memunculkan kesenjangan ekonomi, imbas lainnya yakni terkait properti. Terutama dalam hal harga tanah.
Pemerataan pembangunan dinilai sangat penting. Wilayah yang selama ini cenderung belum dikembangkan perlu digarap dengan lebih serius.
Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pe3ngembangan Usaha Swasta Lembaga Ombudsman DIJ Fuad SH MH MKn mengatakan, membangun Jogjakarta dari bagian selatan akan menigkatkan harga tanah di kawasan tersebut. Kawasan itu adalah Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul.
“Kami masih meyakini, pertarungan harga tanah kalau tidak diatur akan sulit diakses oleh masyarakat,” kata Fuad kepada Radar Jogja, Selasa (21/8).
Dia menjelaskan, tanah untuk hunian perorangan dan komersial harus diatur. Perlu ada regulasi. Sebab, saat ini DIJ menjadi salah satu primadona untuk berinvestasi.
“Kabupaten yang menjadi primadona (investasi) setelah Bali adalah Sleman,” jelasnya.
Lembaga Ombudsman DIJ mencatat dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir harga tanah mengalami kenaikan. Di daerah yang dinilai strtategis, kenaikan harga tanah dapat mencapai jutaan rupiah per meter persegi.
“Kami akan segera membuat formulasi untuk mengatur harga tanah,” bebernya.
Terkait dengan aduan harga tanah, Lembaga Ombudsman DIJ mencatat total ada 258 laporan. Jumlah laporan diperkirakan meningkat. Hingga 31 Agustus mendatang diprediksi jumlah aduan sekitar 310 laporan.
“Laporan yang paling menonjol dari Kota Jogja,” bebernya.
Menurutnya, pertanahan tidak mutlak berkaitan dengan transaksi jual beli tanah. Persoalan terkait pertanahan juga mencakup proses penerbitan sertifikat tanah.
Untuk itu, Lembaga Ombudsman DIJ terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka berharap masyarakat bisa semakin paham mengenai masalah pertanahan. Jika masyarakat semakin paham maka sengketa atas tanah tidak terjadi.
Fuad menilai, harga tanah akan berkompetisi. Saat ini harga tanah untuk hunian pribadi dan tanah untuk kompleks hunian komersial sama. Namun, potensi kenaikan harga tanah selalu terbuka. Bahkan, tak jarang harga tanah langsung melonjak tinggi.
“Harusnya bisa diatur,” ujarnya.
Oleh karenanya, pemerintah wajib membuat mekanisme untuk menekan harga tanah. Lembaga Ombudsman DIJ meminta mekanisme yang mengatur harga tanah bisa diakses masyarakat. “Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) wajib mempublikasikan nilai terakhir (harga tanah),” kata Fuad. (har/amd/mg1)