SLAWI – Setelah penutupan sejumlah titik industri tuak “brangkal” atau sejenis miras ilegal di Kecamatan Dukuhwaru, Slawi tidak membuat sebagian kecil pelaku usaha menghentikan rutinitas produksinya.
Hal itu membuat Polda Jawa Tengah terjun ke lokasi untuk kembali melakukan razia, sekaligus penutupan usaha ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Dukuhwaru.
Kapolres AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo membenarkan adanya razia dan penutupan home industri tuak brangkal di Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru.
“Melakukan penyegelan di dua titik home industri yang masih beroperasi. Tempat yang disegel milik Sismorto, 51, dan Imam, 52. Di kedua tempat home industri itu ditemukan bahan mentah, yakni 150 ember dan 30 ember, tungku produksi, dan bahan siap edar,” katanya Rabu (22/8).
Dia menegaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan tim gabungan dengan pemilik home industri, tiap hari di kedua titik itu bisa memproduksi 50 liter dan 30 liter brangkal. Dia mengaku, usaha turun temurun yang kini sudah memasuki generasi ketiga itu perlu dicarikan solusi bersama untuk mengalihkan aktivitas mereka dari usaha tersebut.
“Kami butuh dukungan konkret pemerintah daerah dan DPRD untuk memecahkan bersama solusi pekerjaan lain bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, bahan baku untuk membuat brangkal atau sejenis tuak Gumayun tersebut selama ini menggunakan campuran bio etanol yang sangat membahayakan kesehatan tubuh. (her/fat/jpg/ila)