SLEMAN – Sebanyak 1.140 plastik minuman alkohol oplosan, berupa lapen, dimusnahkan, Selasa (4/9). Ribuan liter minuman memabukkan ini merupakan hasil sitaan kasus 3 Mei. Disita dari dua produsen utama Supriyadi dan Edy Purwanto.
Dirreskrimsus Polda DIJ Kombespol Gatot Agus Budi Santoso memastikan, dua tersangka melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pangan. Khususnya mengedarkan mihol oplosan yang berpotensi membahayakan. Terlebih komposisi minuman terdiri dari zat tidak layak konsumsi.
“Lapen atau langsung pening, selain kemasan plastik setengah kilogram, juga diamankan 56 liter dalam kemasan empat jeriken. Juga ratusan bungkus jamu serbuk dan zat kimia lainnya,” jelasnya.
Gatot mengungkapkan, para tersangka merupakan pemain lama. Produksi sudah berlangsung sejak 2007. Untuk setiap racikan, produsen tidak memiliki takaran pasti. Inilah yang membahayakan dengan potensi menghilangkan nyawa.
Guna memberikan efek jera, dua tersangka Supriyadi dan Edy Purwanto, didatangkan. Salah seorang tersangka Supriyadi mengakui tidak ada takaran pasti. Campuran juga beragam salah satunya adalah cairan obat nyamuk.
“Sudah dua tahun ini, campurannya ada tepung roti dan serbuk jamu,” katanya singkat. (dwi/ila)