SLEMAN – Sanksi tegas siap menanti apabila seorang penyidik main mata dalam bertugas. Tidak hanya kepolisian di tingkat mabes namun hingga jajaran polsek. Mereka harus profesional dan berintegras.
Ancaman itu dikatakan langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam pendampingan penyidik jajaran Polda DIJ di Grha Sarina Vidi Mlati Sleman, kemarin (18/10). Kegiatan ini setidaknya diikuti oleh 600an penyidik tingkat Polsek hingga Polda DIJ.
Untuk itu dibuka empat kanal khusus pengaduan dari masyarakat. Melalui surel [email protected], halaman Facebook Bareskrim 2018, akun Instagram @bareskrim2018, dan akun Twitter @bareskrim2018.
Diakui Arief peringkat pertama aduan internal kepolisian terkait reskrim.
“Silakan masyarakat melaporkan apabila penyidik kepolisian bertindak tidak professional. Akan kami tangani sendiri dan pastinya ada sanksi tegas apabila memang terbukti,” tegasnya.
Jenderal bintang tiga ini tidak ingin professional, modern, terpercaya (promoter) hanya sebagai jargon. Saat ditetapkan sebagai moto kepolisian, promoter harus terimplementasi. Termasuk para penyidik dari tingkat Kanit hingga Direktur.
Hadirnya pengaduan online setidaknya mampu mengikis permainan bawah tangah. Selama ini Arief kembali mengakui memang ada pengaduan, namun cenderung ke kompolnas dan irwasum.
“Kalau ke kami (Bareskrim) bisa langsung selesai. Tidak hanya untuk personal namun kasus yang ditangani juga jelas alurnya,” jelasnya.
Dia juga berpesan agar Kanit, Kasat, Kasubdit hingga Direktur menanggalkan jabatan saat gelar perkara. Tahapan gelar perkara, bukan berbicara tentang siapa pangkat tertinggi. Tapi tahapan itu setiap personel benar-benar bertindak sebagai penyidik.
“Tidak ada egalitarian harus kesetaraan, karena dalam rangka menegakan dan menemukan kebenaran. Hirarki tidak berlaku karena proses ini berlandasakan niat baik, integritas dan obyektivitas,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo mendukung langkah integritas dan obyektivitas penyidik. Menurut dia hukum wajib berlaku adil tanpa memandang latar belakang dan kepentingan.
Polda DIJ juga sudah rutin menggelar pelatihan. Tidak hanya untuk jajaran Ditreskrimum namun juga Ditreskrimsus, Ditresnarkoba dan Reskrim Polsek maupun Polres. Salah satunya pembahasannya adalah bertindak professional tanpa intervensi.
“Penyidikan merupakan rangkaian mencari alat bukti atau tersangka. Supaya tidak lalai dan merekayasa kasus atau menyampaikan fakta palsu hingga menghilangkan fakta. Berlaku untuk ketiga direktorat reserse meski metodenya berbeda-beda,” katanya. (dwi/pra)