SLEMAN – Ditlantas Polda DIJ terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Caranya dengan mengoptimalkan penindakan. Terhadap para pelanggar lalu lintas. Dengan penilangan. Setiap pelanggar lalu lintas langsung didenda. Lewat sistem e-tilang. Terutama para pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra Progo 2018.

Dirlantas Kombespol Latif Usman mengatakan, sistem e-tilang mempermudah pelanggar lalu lintas dalam proses pembayaran denda. Sekaligus memangkas birokrasi denda tilang.

Dalam pelaksanaannya, setiap polentas dibekali aplikasi e-tilang di smartphone.
“Jadi pelanggar (lalu lintas, Red) langsung bisa bayar denda lewat bank yang ditunjuk,” jelasnya, Kamis (1/11).

Pelanggar akan menerima SMS notifikasi berupa nomor pembayaran dan nominal denda. Sesuai pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Barang yang dilanggar.

Sebagaimana diketahui, 80 persen tindakan dalam Operasi Zebra Progo 2018 bersifat represif. Pelanggar ditindak dengan tilang.
Penerapan e-tilang telah berlangsung cukup lama di DIJ. Latif mengklaim, sejauh ini tak ada kendala.

Selain memudahkan pembayaran tilang, pemberlakuan e-tilang diharapkan bisa mengurangi penumpukan uang denda. Juga antrean panjang pelanggar lalu lintas di kantor kejaksaan. Untuk membayar denda tilang. “Sekarang tak perlu mengantre. Begitu menerima notifikasi bisa langsung bayar denda,” katanya.

Ada tujuh poin pelanggaran yang difokuskan dalam operasi zebra kali ini. Di antaranya, memakai gawai saat berkendara, berkendara melawan arus, kendaraan muatan melebihi kapasitas, hingga melebihi batas kecepatan.

Pengendara di bawah umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) juga menjadi sasaran operasi. Demikian pula pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI. Juga pengemudi kendaraan dalam kendisi mabuk.

“Setiap pasal memuat nominal denda. Berbeda-beda nilainya, berdasarkan jenis pelanggarannya” jelas Kanit Gar Subditbingakkum Ditlantas Polda DIJ AKP Dwi Pujiastuti. Menurut Dwi, setiap polres dan polresta memiliki ketentuan masing-masing tentang nominal denda. Ini tergantung kebijakan masing-masing lembaga. Disesuaikan dengan pendapatan perkapita setiap daerah. “Bisa jadi denda di Sleman dan Jogja berbeda.

Setiap pelanggar lalu lintas akan didata sesuai jenis kesalahannya. Petugas lantas memasukan pasal dan nomor kontak gawai si pelanggar. Nominal denda akan muncul otomatis di gawai pelanggar. (dwi/yog/rg/mo1)