GUNUNGKIDUL – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilu 2019 kian masif. Itu terlihat dari banyaknya APK yang diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Selama dua hari terakhir, salah satu penyelenggara pemilu itu menertibkan ribuan APK.
”Yakni, penertiban pada Rabu 14 November dan 15 November 2018,” kata Komisioner Bidang Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Gunungkidul Rosita saat dihubungi Jumat (16/11).
Ada berbagai tahapan sebelum bawaslu turun tangan melakukan penertiban. Menurutnya, bawaslu baru turun tangan bila pemilik APK tidak mencopot secara mandiri. Aturannya, bawaslu bakal menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dulu bila ada temuan pelanggaran APK. Agar KPU meneruskan temuan bawaslu itu kepada pemilik APK. Harapannya, mereka mencopot secara mandiri.
”Jika dalam waktu yang diberikan tidak menertibkan mandiri, baru akan dilakukan penertiban,” ujar Rosita menekankan bawaslu intens melakukan penertiban APK secara berkala.
Dari penertiban diketahui, APK yang ditertibkan karena melanggar peraturan. Mulai terpasang di pohon, di fasilitas umum, hingga di sekitar tempat pendidikan dan tempat ibadah. Rosita menyebut mayoritas APK yang ditertibkan berupa bendera.
”APK yang ditertibkan akan diberikan cap khusus,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti telah mengintruksikan calon legislatif Partai Demokrat mentaati aturan pemasangan APK. Namun, dia meminta KPU maupun bawaslu memperjelas ketentuan pemasangannya.
”Saya berharap peraturan KPU atau Bawaslu juga jelas. Mana yang boleh dan mana tidak boleh,” katanya. (gun/zam)