Ada yang tercecer dan belum diberitakan dari semua kegiatan kunjungan kerja Sekda Yalimo, Dr.Drs. Gasper Liauw, M.Si. ke DIstrik (Kecamatan) Benawa pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus yang lalu, yakni inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada di Benawa. Kegiatan ini, merupakan bagian dari target Pemkab Yalimo meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
JOKO SUHENDRO, Yalimo
IBARAT sekali mendayung, dua tiga pulau telampaui. Saat melakukan kunjungan kerja ke Distrik Benawa dengan agenda utama menghadiri Upacara HUT ke-73 Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu, banyak hal yang dilakukan Sekda Yalimo, Dr.Drs. Gasper Liauw, M.Si. Salah satu kegiatan penting adalah menginventarisasi Barang Milik Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gasper-panggilan akrab Sekda Yalimo, meluangkan waktu secara khusus untuk bertemu dengan Kepala Distrik Benawa dan para aparat distrik lainnya, dan meninjau fasilitas yang ada di Kantor Distrik Benawa.
“Pertemuan ini penting, untuk membahas upaya tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 terhadap Pemerintah Kabupaten Yalimo,” kata Gasper.
Untuk diketahui, salah satu rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Yalimo, Provinsi Papua, adalah terkait Pengelolaan Aset Daerah yang belum tertib. Sebagai salah satu indikator atas rekomendasi tersebut, adalah belum tersajinya data Barang Milik Daerah secara akurat, dan sekalipun telah dilakukan sensus, hasilnya belum optimal.
Berkenaan dengan itu, saat kunjungan kerja di Distrik Benawa, Gasper sekaligus melakukan kegiatan inverntarisasi Barang Milik Daerah yang berada di Distrik Benawa. Dalam kegiatan tersebut, Gasper didampingi aparat Distrik Benawa, dan staf dari Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Keuangan Kabupaten Yalimo.
Di Distrik Benawa, Gasper menemukan banyak Barang Milik Daerah yang tercatat dalam daftar barang milik daerah, namun sudah tidak dapat diketahui lagi fisik barangnya. Hal tersebut dikarenakan banyak barang yang diadakan pada masa lampau, sebagian sudah hilang, dan ada pula yang kondisi barangnya sudah rusak berat.
Hal itu harus terjadi, karena barang-barang tersebut dibiarkan telantar begitu saja tanpa ada perawatan dan pengawasan. “Banyak barang-barang yang merupakan Aset Milik Daerah di Distrik Benawa, tidak diketahui lagi, entah diambil oleh siapa, dan tidak diketahui lagi keberadaannya saat ini. Kondisi ini menjadi perhatian, karena tentu saja di distrik yang lain tidak jauh beda, dan harus kita tertibkan,” ujar Gasper.
Kepada Kepala Distrik Benawa dan para stafnya, Gasper memberikan arahan bahwa terhadap barang-barang yang sudah rusak tersebut, seharusnya segera dilaporkan untuk dilakukan pemusnahan, atau dilakukan penjualan (jika masih bisa dijual), yang kemudian diusulkan penghapusan aset dari daftar Barang Milik Daerah.
“Ke depan, tertib pengelolaan barang ini, wajib bagi setiap pengguna barang di setiap lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo, termasuk di dalamnya adalah Distrik Benawa, dan distrik-distrik yang lain,” tandas Gasper.
Guna menindaklanjuti temuan ini, Selasa (13/11) malam lalu, dilakukan pertemuan internal, yakni melalui Rapat Tim Peneliti Barang Milik Daerah. Usai rapat tersebut, Kabid Pengelolaan Aset Kabupaten Yalimo, Ibrahim Rumere, S.STP, M.Ec. Dev mengatakan, selama ini, pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Yalimo, memang belum optimal.
Hal itu terjadi, diakibatkan beberapa faktor, di antaranya lokasi Barang Milik Daerah yang sulit dijangkau dikarenakan akses yang terbatas. “Hal ini mengakibatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah, belum optimal,” katanya.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menata aset di Kabupaten Yalimo. Salah satu bentuk upayanya, dengan melakukan inventarisir Barang Milik Daerah secara berkala, dan bertahap. “Untuk melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah ini, sudah dibentuk tim, namanya Tim Penelitian Barang Milik Daerah,” tandasnya.
Tim Penelitian Barang Milik Daerah dibentuk berdasarkan SK Bupati Yalimo Nomor 128 tahun 2018, yang diketuai Simoen Fusage, S.KM, MM. “Pembentukan tim ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dalam mentata kembali Aset Daerah yang belum terkelola secara baik,” ujar Ketua Tim, Simoen Fusage.
Tim telah melakukan rapat perdana Selasa (13/11) lalu, di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Yalimo. Menurut Simoen, tim tersebut dibentuk dengan tujuan utama melakukan penelitian terhadap usulan pemusnahan, penjualan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutnya dijabarkan lagi ke dalam Peraturan Bupati Yalimo Nomor 03 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Dalam melaksanakan tugas, kami (Tim Peneliti Barang Milik Daerah Kabupaten Yalimo) juga melibatkan Jasa Penilai Publik yang akan melakukan penilaian penjualan. Dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Simoen Fusage.
Pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan kegiatan penghapusan barang Milik Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Yalimo ini, merupakan wujud perhatian era Kepemimpinan Bupati Lakius Peyon, S.STPar dalam menata kembali Pengelolaan Aset Daerah guna meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. (*/mg3)