Kementerian Perhubungan RI telah meluncurkan tiga sistem aplikasi online. Meliputi Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang dan E-Ticketing. Dengan adanya aplikasi SPIONAM itu memberikan kemudahan bagi operator angkutan mengurus perizinan di bidang angkutan dan multimoda.
Aplikasi SPIONAM diluncurkan agar operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan RI. Namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website : http://spionam.dephub.go.id.
Aplikasi SPIONAM tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum. Tapi juga memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi. Peningkatan pelayanan ini menjadi upaya pemerinta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM terdiri atas izin standar pelayanan minimal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Izin pengoperasian kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Juga izin penyelenggaraan angkutan orang. Izin tersebut meliputi izin penyelenggaraan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) serta izin penyelenggaraan angkutan antarlintas batas negara (ALBN).
Kemudian izin penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, angkutan charter dan angkutan sewa umum. Terkait izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek ssangat diperlukan. Itu penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan keberlangsungan usaha. Angkutan tidak dalam trayek memiliki beberapa persyaratan untuk izin penyelenggaraan.
Persyaratan itu terdiri atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha. Akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi.
Surat keterangan domisili perusahaan dan surat izin tempat usaha (SITU). Pernyataan kesanggupan memiliki atau menguasai lima kendaraan bermotor untuk pemohon berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali. Serta pernyataan kesanggupan menyediakan garasi.
Persyaratan lainnya menyangkut administratif. Memiliki surat izin usaha angkutan. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan dan memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan.
Itu semua dibuktikan dengan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan. Juga fotokopi buku uji kendaraan. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor dibuktikan gambar lokasi. Bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan. Memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya agar tetap dalam kondisi laik jalan. Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia.
Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan. Surat pertimbangan dari gubernur, dalam hal ini dinas provinsi atau dinas kabupaten/ kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
Aplikasi SPIONAM juga melayani izin penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan antar jemput, angkutan permukiman dan angkutan karyawan. Juga angkutan sewa khusus yang wilayahnya melebihi satu provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bogor (Jabodetabek).
Selanjutnya izin penyelenggaraan angkutan barang khusus meliputi pelayanan izin penyelenggaraan angkutan barang berbahaya dan beracun dan izin penyelenggaraan angkutan alat berat. (kus/fj/mg3)