JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta dan BPJS Kesehatan menandatangani memorandum of understanding (MoU) perluasan kepesertaan Universal Health Coverge (UHC). Penandatanganan dilakukan di Balaikota Jogjakarta, Rabu (28/11).
Kepala BPJS Kesehatan Jogjakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan langkah tersebut memperkuat komitmen Pemkot Jogjakarta memberi kepastian jaminan kesehatan bagi penduduknya. ‘’UHC Kota Jogja telah tercapai November ini,’’ kata Hesti.
Berdasarkan masterfile BPJS Kesehatan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per 27 November 2018 sebanyak 393.619 jiwa dari jumlah penduduk 410.921. Angka tersebut didapat dari data DKB Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri semester 2 tahun 2017.
Sesuai UU 4/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seiring dengan peta jalan program JKN-KIS, pemerintah menetapkan bahwa untuk dapat dikatakan UHC setidaknya 95 persen penduduk terdaftar dalam program JKN-KIS.
UHC Kota Jogja tercapai karena adanya komitmen pemerintah daerah mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke program JKN-KIS. ‘’Hal ini sebagai langkah strategis agar penduduk Kota Jogjakarta tidak lagi mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,’’ kata Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti.
Pada November ini, Pemkot Jogjakarta menambahkan kepesertaan PBI APBD sebanyak 15.400 jiwa. Selain itu melalui kerja sama UHC ini, pemkot akan fokus pada segmen peserta lainnya. Misalnya kepatuhan badan usaha, pelayanan kesehatan hingga pembayaran iuran.
Pemkot diharapkan dapat menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya turut berkomitmen mendukung program JKN-KIS. Sesuai kewenangan masing-masing.
“Akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder lain tentang program JKN-KIS ini,’’ kata Hesti.
Keuntungan UHC ketika pemerintah daerah mendaftarkan kepada BPJS akan aktif di satu bulan setelah pendaftaran dan ketika sudah membayar iuran. ‘’Tetapi kalau sudah UHC dengan angka minimal 95 persen maka hari itu juga bisa langsung aktif,” kata Hesti. (*/cr8/iwa/er/mg3)