JOGJA – Sebanyak 81 orang calon advokat mendapat Pembekalan Profesi Advokat (PPA) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah DIY. Agenda tersebut merupakan syarat sebelum calon advokat dilantik pada Februari 2019 nanti.
PPA periode kedua digelar di Ruang III Fakultas Hukum (FH) Universitas Janabadra Sabtu (1/12). Para calon advokat diberikan materi mengenai personal branding dan public speaking oleh Magdaleda Bheti Krisindawati, S.I.Kom. Serta Kode Etik Profesi Advokat dan Manajemen Kantor Advokat oleh Jamaslin James Purba, S.H., M.H. Waketum DPN Peradi dan Ketum Apkli. Tak ketinggalan, adapula pengenalan organisasi PERADI diakhir acara.
Detkri Badhiron, S.H., M.H. selaku ketua panitia mengatakan PPA dilaksanakan karena advokat memiliki kode etik. Selain dituntut memahami dan mengikuti perkembangan zaman, tapi tak boleh melupakan profesi yang memiliki aturan dan etika. “Sehingga hal tersebut harus dijaga agar tidak menciderai dan merusak profesinya itu sendiri,” ungkapnya.
Keluhan dari berbagai pihak mengharuskan adanya penegakan kode etik sebagai marwah seorang advokat dapat ditegakkan. “Syarat wajib tidak. Tapi syarat keanggotaan PERADI iya”, jelasnya.
Dia mengaharapkan selain menjalin silaturahmi dengan pengurus-pengurus PERADI, calon advokat akan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas. Agar menjadi advokat yang memiliki daya saing dan berkualitas.
Korwil PERADI DIY, M. Irsyad Thamrin , S.H., M.H menambahkan latar belakang dilaksanakannya PPA sebagai salah satu bagian dari pendidikan berkelanjutan untuk calon advokat di wilayah DIY. Terlebih beberapa waktu lalu seorang advokat ditangkap KPK terkait suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan. Dengan adanya pengaduan-pengaduan dari DPC wilayah lain terkait kasus tersebut, dirinya mengkualifikasikan dua poin penting pertama mengenai pendidikan etika dalam konteks attitude dan manajemen kantor.
“Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi pelanggaran oleh advokat nantinya, pembekalan kepada calon advokat sangat diperlukan,” jelasnya.
Dekan FH Universitas Janabadra, Dr. H. Sudiyana, S.H., M. Hum menyambut baik atas terlaksananya pembekalan ini. Ia berharap PPA kali dapat ciptakan penegak hukum yang bermartabat, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga kedepannya PPA terus berlanjut,” katanya. (mg8/pra/fn)