SLEMAN- Baru dua kali bertemu LNI, 27, menaruh percaya kepada Andre Kurniawan, 30. Alhasil Suzuki Spin AA 6572 HM, I Phone 5, Samsung Galaxy Grand Prime dan komputer jinjing merk Acer berhasil dibawa kabur. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 25 juta.

Awal mula perkenalan dua sejoli ini dari aplikasi Tinder. Andre mengaku telah berkenalan dengan LNI selama 1,5 bulan. Berhubungan intens melalui sosial media, keduanya sepakat untuk bertemu kembali. Hingga keduanya sepakat untuk bertemu di Brothers In Hotel 15 Oktober lalu.

“Waktu awal kenalan tidak ada niat untuk mengambil (barang milik LNI). Timbul niat karena kepepet, untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang tiga jutaan lebih,” jelas pria asal Semarang Jawa Tengah ini di Mapolsek Depok Barat, Rabu (5/12).

Aplikasi Tinder sendiri memang dikenal sebagai aplikasi pertemanan. Tidak jarang dari aplikasi tersebut sepakat untuk bertemu. Mulai dari menjalin pertemanan hingga menjalin hubungan yang lebih serius. Inilah niat awal Andre saat pertama kali berkenalan dengan LNI.

Dia juga membenarkan pertemuan berlangsung di sebuah hotel. Keduanya cek in pada 15 Oktober tepatnya pukul 23.00. Berganti hari, tepatnya 16 Oktober pukul 03.00 dini hari, keduanya keluar dari kamar 508. Tujuannya untuk mencari makan di sekitar hotel.

“Waktu itu makan di Mister Burger Kledokan. Sampai disana, saya pinjam motornya (LNI) lalu kembali ke hotel. Akhirnya saya ambil semua barang-barang dia di kamar sekaligus motornya. Dia saya tinggal di Kledokan,” katanya.
Lama menunggu, LNI mulai resah Andre tak kunjung kembali. Hingga akhirnya dia tersadar telah menjadi korban tipu daya Andre. Pria tampan tersebut berhasil membawa barang berharga miliknya. Alhasil LNI sepakat untuk melaporkan sang kenalan ke Polsek Depok Barat.

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanta membenarkan adanya peristiwa tersebut. Usai menerima laporan, jajarannya langsung melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan pengintaian, pelaku terdeteksi di kawasan Magelang Jawa Tengah.

“Korban langsung melapor di hari yang sama saat kehilangan (16 Oktober). Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Magelang pada 23 November lalu,” ujarnya.

Sukirin menuturkan modus pelaku bukanlah modus baru. Pelaku, lanjutnya, memanfaatkan kelengahan korban. Tentunya diawali dengan pendekatan terlebih dahulu kepada calon korban. Seolah-olah akan dipacari ternyata bertujuan merampas barang berharga milik korban.

Saat kabur dari LNI, Andre berpura-pura menuju anjungan tunai mandiri. Korban yang percaya, tentu meminjamkan Suzuki Spin miliknya. Pelaku dengan leluasa menggasak harta korban. Terlebih kunci hotel dibawa oleh pelaku.

Usai mendapatkan barang berharga, pelaku langsung kabur ke Magelang. Dari keseluruhan barang yang digasak, pelaku baru menjual Acer 14 inch. Uang hasil penjualan sekitar Rp 2 juta digunakan untuk membayar hutang.

“Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP. Kami menghimbau agar jangan mudah percaya dengan seseorang. Jangan mudah termakan bujuk rayu apalagi terbius dengan ketampanan seseorang. Waspada tipu muslihat bisa terjadi,” pesannya. (dwi/fn)