SLEMAN – Polda DIJ membekuk lima server atau bandar besar judi. Omzet per hari mencapai Rp 30 juta. Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Riki Kurniawan memastikan kelimanya memiliki peran utama. Sebagai server tentu memegang andil besar dalam judi di bawahnya.
“Kelimanya memiliki peran sebagai server. Awalnya ada tujuh yang kami amankan. Tapi dua tidak terbukti sehingga ditetapkan sebagai saksi. Kalau jenis judinya perjudian togel Hongkong,” jelasnya Rabu (5/12).
Ketujuh pria tersebut diamankan dalam satu tempat, Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Penangkapan pada 27 November tersebut telah dirancang. Awalnya personel mengawasi alur perjudian dan menemukan rumah pertemuan.
Kelima pria dengan status tersangka adalah Agus Purnomo, 37; Agus Budiharjo, 35; Tyasmono Heru Murti, 32; Wahyu Jatmiko, 40; dan Beni Satrio Yudono, 24. Adapun saksi adalah Harsoyo, 45; dan Adrianus Priyo Indarto, 53.
Riki mengaku sudah mengawasi cukup lama pergerakan tersangka. Terlebih perjudian dengan omzet jutaan masih cukup marak. Bermodalkan bukti awal akhirnya terdeteksi sang bandar. Kelimanya tidak bergerak sendiri namun memiliki anak buah atau bandar kecil.
“Dari luar seperti rumah biasa, jadi warga sekitar juga tidak curiga. Hanya saja memang banyak yang sering datang ke rumah itu,” ujarnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk operasional komunikasi menggunakan enam buah gawai. Adapula sejumlah kertas hasil rekap nomor togel. Alat tulis untuk merekap, satu unit printer, buku tulis, papan tulis, kalkulator dan uang tunai sebesar Rp 744 ribu.
Riki memastikan Polda DIJ masih terus melacak jaringan judi di Jogjakarta. Tidak hanya perjudian kertas, pihaknya juga menyasar ragam perjudian online.
Dia berharap warga kooperatif. Jika menemukan ada perjudian langsung melapor ke polisi. Tidak harus ke Polda DIJ namun bisa juga ke Polsek hingga Polres setempat.
“Kelima pelaku ditahan di rutan Polda DIJ untuk menjalani proses lanjut. Kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” katanya. (dwi/iwa/fn)