JOGJA – Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY mendorong perpustakaan- perpustakaan sekolah memenuhi standar nasional. Dasarnya mengacu pasal 8 UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

“Sejauh ini pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah terus kami lakukan,” ujar Kepala BPAD DIY Monika Nur Lastiyani saat ekspose Pendampingan Perpustakaan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas DIY 2018 di gedung BPAD DIY Jumat (14/12).

Monika menjelaskan, ada enam standar akreditasi perpustakaan sekolah. Yakni standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan perpustakaan dan standar tenaga perpustakaan. Kemudian standar penyelengaraan serta pengelolaan.
Saat ini baru ada 55 perpustakan SMA/sederajat di DIY memenuhi syarat akreditasi dan standar nasional. Capaian ini sudah sangat baik. Alasannya sejumlah sekolah menghadapi kendala. Mulai sumber daya manusia (SDM), anggaran dan koleksi buku.

“Kami paham betul dengan kondisi tersebut,” ujarnya.

Untuk akreditasi, pihaknya menargetkan lima tahun harus selesai. Per tahunnya sebanyak 100 sekolah. Dengan demikian, selama lima tahun mencapai 500 sekolah. “Saat ini baru 96 sekolah dari berbagai tingkatan yang terakreditasi,” terangnya.

Ekpose juga menghadirkan dua narasumber lainnya. Yakni pustakawan BPAD DIY Sri Ambarwati dan Pengawas Sekolah Balai Dikmen Kota Yogyakarta Maryana. (ita/kus/fn)