JOGJA – Denda karena tilang pelanggaran lalu lintas di DIJ selama 2018 lalu mengalami peningkatan. Kenaikan itu juga karena ada peningkatan jumlah pelanggaran.
Dari data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIJ angka pelanggaran lalulintas medio 2018, dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebesar 14,50 persen. Pada 2017 jumlah pelanggaran mencapai 152.779 sementara 2018 meningkat menjadi 174.929 pelanggaran.
“Jumlah denda tilang pada 2018 mencapai Rp 9,2 miliar sementara 2017 kisaran Rp 7,6 miliar. Teguran dari 114 ribu meningkat jadi 179 ribu. Ini tentu jadi catatan bagi kami,” kata Dirlantas Polda DIJ Kombespol Julianto Tri Djatiutomo, Senin (1/1).
Terkait denda tilang, Djatiutomo memastikan seluruh masuk kas negara. Terlebih saat ini pembayaran denda tilang telah menerapkan sistem E Tilang. Usai mendapat surat tilang, pengendara dapat langsung membayar melalui bank yang ditunjuk.
Perwira menengah tiga melati ini juga memberi catatan terkait kecelakaan lalulintas. Kecelakaan berkendara di wilayah hukum Polda DIJ mengalami peningkatan. Pada 2017 tercatat ada 3712 kecelakaan lalu meningkat jadi 4.275 pada medio 2018.
“Meski ada peningkatan tapi untuk angka vatalitas masih sama 407 pengendara meninggal dunia. Untuk menekan angka ini kami terus sosialisasi keselamatan berkendara dengan terjun langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Djatiutomo menambahkan Ditlantas Polda DIJ memberikan dispensasi pembayaran pajak dan perpanjangan SIM. Kebijakan itu berlaku bagi para pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlaku tepat 31 Desember. Perpanjangan pengurusan berlaku dari 2 hingga 9 Januari.
Menurut dia selain bertepatan dengan tanggal merah, dispensasi juga diberikan karena operasional jam kerja. Kebijakan ini berlaku khusus bagi pemilik SIM dan wajib pajak kendaraan wilayah DIJ. “Samsat kemarin libur bersama tapi untuk Satpas memang tetap jalan terus. Tapi untuk memberikan kesempatan maka ada dispensasi perpanjangan SIM atau pembayaran pajak kendaraan hingga 9 Januari,” jelasnya.
Selama masa dispensasi perpanjangan, pembayaran administrasi berlaku normal. Tidak ada tambahan pembayaran denda akibat keterlambatan. Namun jika melebihi masa dispensasi maka denda berlaku sesuai aturan baku.
Mantan Dirlantas Polda Banten ini juga menghimbau pemilik SIM gumregah. Dispensasi hingga 9 Januari bukan alasan lebih santai. Ini karena jika terlambat, maka dikenakan aturan baku SIM.
“Kalau terlambat maka seperti aturan biasanya, tetap harus mengikuti prosedur ujian layaknya membuat SIM baru,” ujarnya. (dwi/pra)