PURWOREJO- Pasangan suami isteri (Pasutri), Muadib, 31 dan Siti Fatimah, 26, ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Purworejo. Keduanya merupakan eksekutor penggelapan mobil rental.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong mengungkapkan, total ada tiga orang pelaku. Pasutri tersebut bertindak sebagai eksekutor sedangkan seorang lagi bertindak sebagai penadah. Diketahui pasutri tersebut warga Desa Jangkrikan Kepil Kabupaten Wonosobo. Sementara penadahnya bernama Setyo Wiwoho, 52, warga Desa Wonolelo, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

“Tindakan kejahatan yang dilakukan mereka diketahui karena ada laporan yang masuk ke Polres pada tanggal 26 Desember 2018 lalu di Rental Sumber Rejeki Trans yang beralamat di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo,” ungkap Indra, Rabu (16/1).

Dijelaskan Indra, jika pasangan tersebut melakukan perjanjian sewa mobil Toyota Avanza nopol AA 9265 KC warna putih untuk penggunaan selama satu minggu dan akan dibayar senilai Rp 2 juta. Namun di waktu yang telah ditentukan ternyata keduanya tidak mengembalikan kendaraan yang disewa.

“Dari itulah pemilik rental melaporkan tindakan penggelapan atau penipuan itu ke Polres Purworejo,” imbuh Indra.

Pihak Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan laporan jika mobil yang dirental telah digadaikan kepada seseorang yang bernama Asngari. Penggadaian itu sendiri dilakukan melalui perantara bernama Setyo Wiwoho senilai Rp 25 juta. “Penggadaian ini sendiri tidak dilaporan atau seizin dari pihak pemilik,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan, Polres bergerak dan mendapatkan informasi pelaku berada di Bekasi Jawa Barat. Keduanya tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas yang dipimpin Iptu Setyo Raharjo.

“Kita telah mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza dan pelaku disangkakan Pasal 278 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yakni tentang penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun,” kata Indra Kurniawan. (udi/pra/fn)