BANTUL – Masih banyak desa yang belum melakukan inventarisasi tanah kas desa (TKD). Bahkan sudah memasuki masa tenggang yang ditetapkan Bupati Bantul, Suharsono. Dari 75 desa di Bantul, baru sembilan desa yang telah melakukan inventarisasi TKD.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintah Desa, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Jazim Aziz mengatakan, masa tenggang inventarisasi TKD bulan Januari ini. Desa yang belum melaporkan, masih diberi kelonggaran waktu.
Jazim mengakui, inventarisasi TKD tidak mudah. Tidak sedikit TKD yang berubah luasnya. Disebabkan antara lain karena terkikis banjir dan tanah longsor. Juga belum adanya tim yang ditugaskan untuk mengukur.
‘’Sehingga harus dilakukan pendataan ulang TKD,’’ ungkap Jazim di kompleks Pemkab Bantul (16/1). Pembagian tanah desa meliputi TKD, tanah pelungguh, tanah pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum.
Jazim mengatakan, targetnya tahun ini inventarisasi TKD selesai. Semua desa harus melaporkan hasil inventarisasi TKD tersebut.
Lurah Desa Patalan, Jetis, Sayudi mengaku, pihaknya belum menyerahkan laporan inventarisasi TKD. Kendalanya, di antaranya telah didirikan rumah dan masih ditempati.
Untuk mengembalikan lagi menjadi TKD, pengukuran tidak mudah. ”Dan ada perasaan rikuh,” kata Sayudi.
Namun pihaknya akan tetap mengembalikan tanah tersebut dan segera melakukan pendataan. ”Ini masih tahap pemetaan,” ungkap Sayudi.
TKD di Patalan termasuk lahan untuk Taman Makam Pahlawan. Sayudi berharap setelah hasil inventarisasi TKD dilaporkan, dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kepentingan umum. Salah satunya sebagai rest area.
Sebab kawasan tersebut merupakan jalan strategis menuju kawasan wisata. Berpotensi menumbuhkan perekonomian warga sekitar. (cr6/iwa/fn)