SLEMAN – Lama menganggur, membuat CK, 27 dan DN, 24, melakukan tindakan kriminal. Tergiur meraih rupiah tanpa kerja, keduanya mencuri Honda Vario dan Kawazaki KLX di Dusun Baran, Kalitirto, Berbah.

Demi memuluskan aksinya, keduanya melibatkan WP, 16. Peran WP sebagai pemetaan lokasi aksi. Lokasi pencurian di dusun tempat WP tinggal. Korbannya, tetangga WP.

“WP mengawasi lokasi saat kedua tersangka beraksi,” kata Kapolsek Berbah, Kompol Agus Zainudin di Mapolsek Berbah (21/1).

Awalnya, WP bertemu dengan CK di warung burjo di Sorogenen. Diiming-imingi uang, WP pun tergiur. Syaratnya, dia menunjukkan lokasi yang potensial untuk melancarkan aksi pencurian.

Target pertama kediaman Fransiscus Eko Wasito, (31/12). Dua pemuda asal Klaten tersebut menggasak Honda Vario. Pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menemukan kunci dan STNK.

Selang sehari (1/1), keduanya kembali beraksi. Sasarannya Kawazaki KLX. Milik Rachmadsyah Abdilah. Motor jenis trail tersebut dibobol menggunakan kunci T.
“WP diperdaya kedua tersangka yang lebih tua. Penangkapan berawal dari WP lalu CK. Sementara untuk DN masih dalam pencarian,” ujar Agus.

Kanit Reskrim Polsek Berbah Iptu Eko Udi mengungkapkan kedua pelaku tidak menjual motor dengan utuh. Dijual secara pretelan.

Kawazaki KLX sudah dimutilasi. Spakbor depan, speedometer dan cover depan telah raib. Mesin, tangki bensin dan roda masih terpasang di rangka KLX.
“Agar mudah dan menghilangkan jejak. Kalau yang Vario masih utuh. Kedua kendaraan disembunyikan di kandang ayam,” kata Eko.

Tapi kandang ayam tersebut terletak tidak jauh dari lokasi pencurian. WP menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Remaja lulusan SMP ini tetap menjalani proses hukum.

“Kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk WP tidak ditahan. Tapi wajib lapor. Persidangan mengacu UU Perlindungan Anak,” kata Eko. (dwi/iwa/fn)