JOGJA – Penggemar motor matic berasal dari berbagai kalangan. Termasuk para pencuri yang suka mengambil motor. Mereka ternyata menjadikan motor tanpa gigi tersebut sebagai sasaran pencurian.
Buktinya dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Polsek Umbulharjo Jogja, dari delapan unit motor yang diamankan tujuh diantaranya jenis matic. Satu lagi merupakan motor trail.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo mengatakan, mereka mengamankan barang bukti tersebut dari dua tersangka yang diamankan. Keduanya adalah warga Klaten Jawa Tengah berinisial UR,43 dan SR,28.
Alaalmenjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk saat hendak mengirimkan barang hasil curian, yaitu pada jumat lalu (11/1) di dekat Bandara Adisutjipto sekitar pukul 21.00. “Kami juga mengamankan satu truk yang digunakan sebagai alat pengangkut barang hasil curian dan handphone untuk saling berkomunikasi,” tuturnya dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo Senin (21/1).
“Awal pengungkapan, berasal dari laporan salah satu korban di wilayah Giwangan. Lalu kemudian kami lakukan penyelidikan,” lanjutnya
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk, bertugas sebagai pengantar barang curian. Rencanannya motor-motor tersebut akan dikirimkan kepada pemesan yang berasal dari Lampung. Setidaknya selain UR dan SR, ada tiga orang yang terlibat dalam proses pengiriman barang hasil curian ini, salah satu yang dikenal oleh kedua pelaku berinisial BG yang saat ini masih buron.
Alaal juga menduga modus daripada pencurian tersebut, berdasarkan dari pesanan. Itu dilihat dari jenis motor yang dicuri yang kebanyakan berjenis matic. Kedua pelaku, lanjut Alaal sebenarnya sudah mengetahui bahwa motor-motor tersebut memang merupakan hasil curian karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Selain itu para pelaku mengaku bahwa ini merupakan kali pertama mereka melakukan pengantaran kendaraan hasil curian, alasannya mereka tergiur dengan upah yang diberikan.
“Tersangka UR dan SR, terbukti melanggar pasal 363 Jo 55,56 KUHP atau 480 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun ,” imbuhnya. (cr5/pra/fn)