JOGJA-KPU Kota Jogja juga berupaya memfasilitasi pemilih dari luar DIJ. Bedanya, pemilih yang disasar adalah mahasiswa. Caranya dengan mendirikan A-5 corner di berbagai kampus.

”Secara bertahap,” jelas Komisioner KPU Kota Jogja Siti Nurhayati Minggu (3/2).

Dia mengambil contoh pada 1-2 Februari. KPU membuka A-5 corner di Stikes Bethesda. Lalu, 4-6 Februari di beberapa lokasi. Di antaranya, kampus satu Universitas Ahmad Dahlan (UAD), kampus dua UAD, dan kampus tiga UAD.

”Juga di Universitas Negeri Yogyakarta UPP 1,” ucapnya.

Berikutnya, pada 6-7 Februari. A-5 corner melayani di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, UNY UPP 2, dan Kampus AA YKPN.

”Pada tanggal 8 Februari di Poltekkes,” lanjut Siti menyebut bahwa A-5 corner buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00.

Apa saja syarat yang dipersiapkan? Siti menekankan, mahasiswa harus sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya. Itu bisa dicek melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Caranya dengan memasukan NIK (nomor induk kependudukan).

Jika sudah masuk DPT, pemilih tinggal mendatangi A-5 corner. Syaratnya dengan membawa e-KTP. Agar didata sebagai pemilih tambahan di Kota Jogja.

”A-5 center di KPU Kota Jogja. Selain di kampus-kampus, A-5 corner juga ada di kantor kelurahan,” ujarnya.

Siti mengklaim KPU telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendata pemilih pendatang.

”Kami telah mendatangi asrama-asrama mahasiswa,” tambahnya. (cr5/zam/tif)